SuaraJogja.id - Seorang pehobi ayam jago bersama rekannya, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Barat, Kabupaten Sleman. Ia dilaporkan telah diduga membacok seorang mahasiswa asal Aceh, di depan sebuah hotel, Demangan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengungkap, peristiwa terjadi pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban seorang mahasiswa, laki-laki berinisial A (25) tahun yang ngekos di wilayah sekitar lokasi kejadian.
"Pelapor (korban) saat itu ingin pergi ke sebuah kafe di Nologaten menggunakan sepeda motor," ujarnya, di Aula Saber Pungli, Mapolres Sleman, Selasa (22/2/2022).
Ia mengatakan, di tempat kejadian, korban terkejut dengan adanya sepeda motor yang dikendarai tersangka AS (29), mendahului korban. Posisinya terlalu dekat memotong jalan, sehingga terjadi serempetan.
Setelah serempetan, tersangka meminta korban berhenti. Kemudian tersangka marah-marah, meminta korban untuk mengganti rugi Rp500.000.
"Karena akibat serempetan itu, ayam jago yang dibawa oleh tersangka terjatuh dan mati," urainya.
Merasa tidak bersalah, korban enggan mengganti rugi, tersangka kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali. Di kesempatan itu, tersangka kembali meminta korban mengganti rugi.
"Karena korban terus menolak mengganti rugi, AS menghubungi tersangka YI (21) untuk membawa senjata tajam jenis parang atau golok," terangnya.
Baca Juga: Momentum Tanggal Cantik, Sebanyak 69 Pasangan di Sleman Menikah Hari Ini
Tak berselang lama, YI yang sudah dihubungi tadi tiba ke lokasi kejadian dan memberikan sajam kepada AS.
"AS selanjutnya membacokkan sajam ke arah bahu korban sebelah kanan, tetapi hanya kena jaketnya saja, sobek. Lalu dibacokkan lagi sajam tersebut ke pelipus kiri korban, hingga luka," ucapnya.
Karena takut, korban akhirnya memberikan uang kepada tersangka 1 sebesar Rp150.000.
Setelah diberi uang, dua orang tersangka pergi meninggalkan korban. Sedangkan korban berobat ke RS swasta terdekat dan melapor ke Polsek Depok Barat.
"Pelaku saat itu, dipengaruhi efek konsumsi minuman keras," jelas Ronny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUH Pidana, jo 351 jo 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sekuriti Dibacok Karyawan Galangan di Batam, Diduga Gegara Sakit Hati
-
Aksi Tawuran yang Viral di Cibubur Memakan Korban, Seorang Pemuda Dibacok di Belakang Leher
-
Diduga Masalah Sengketa Tanah di Mesuji, Satu Warga Dibacok
-
Cekcok Gegara Bangkai Ayam, Pak Tani di Tuban Tewas Dibacok Keponakannya Hingga Usus Terburai
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik