SuaraJogja.id - Seorang pehobi ayam jago bersama rekannya, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Barat, Kabupaten Sleman. Ia dilaporkan telah diduga membacok seorang mahasiswa asal Aceh, di depan sebuah hotel, Demangan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengungkap, peristiwa terjadi pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban seorang mahasiswa, laki-laki berinisial A (25) tahun yang ngekos di wilayah sekitar lokasi kejadian.
"Pelapor (korban) saat itu ingin pergi ke sebuah kafe di Nologaten menggunakan sepeda motor," ujarnya, di Aula Saber Pungli, Mapolres Sleman, Selasa (22/2/2022).
Ia mengatakan, di tempat kejadian, korban terkejut dengan adanya sepeda motor yang dikendarai tersangka AS (29), mendahului korban. Posisinya terlalu dekat memotong jalan, sehingga terjadi serempetan.
Setelah serempetan, tersangka meminta korban berhenti. Kemudian tersangka marah-marah, meminta korban untuk mengganti rugi Rp500.000.
"Karena akibat serempetan itu, ayam jago yang dibawa oleh tersangka terjatuh dan mati," urainya.
Merasa tidak bersalah, korban enggan mengganti rugi, tersangka kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali. Di kesempatan itu, tersangka kembali meminta korban mengganti rugi.
"Karena korban terus menolak mengganti rugi, AS menghubungi tersangka YI (21) untuk membawa senjata tajam jenis parang atau golok," terangnya.
Baca Juga: Momentum Tanggal Cantik, Sebanyak 69 Pasangan di Sleman Menikah Hari Ini
Tak berselang lama, YI yang sudah dihubungi tadi tiba ke lokasi kejadian dan memberikan sajam kepada AS.
"AS selanjutnya membacokkan sajam ke arah bahu korban sebelah kanan, tetapi hanya kena jaketnya saja, sobek. Lalu dibacokkan lagi sajam tersebut ke pelipus kiri korban, hingga luka," ucapnya.
Karena takut, korban akhirnya memberikan uang kepada tersangka 1 sebesar Rp150.000.
Setelah diberi uang, dua orang tersangka pergi meninggalkan korban. Sedangkan korban berobat ke RS swasta terdekat dan melapor ke Polsek Depok Barat.
"Pelaku saat itu, dipengaruhi efek konsumsi minuman keras," jelas Ronny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUH Pidana, jo 351 jo 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sekuriti Dibacok Karyawan Galangan di Batam, Diduga Gegara Sakit Hati
-
Aksi Tawuran yang Viral di Cibubur Memakan Korban, Seorang Pemuda Dibacok di Belakang Leher
-
Diduga Masalah Sengketa Tanah di Mesuji, Satu Warga Dibacok
-
Cekcok Gegara Bangkai Ayam, Pak Tani di Tuban Tewas Dibacok Keponakannya Hingga Usus Terburai
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang