SuaraJogja.id - Seorang pehobi ayam jago bersama rekannya, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Barat, Kabupaten Sleman. Ia dilaporkan telah diduga membacok seorang mahasiswa asal Aceh, di depan sebuah hotel, Demangan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengungkap, peristiwa terjadi pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban seorang mahasiswa, laki-laki berinisial A (25) tahun yang ngekos di wilayah sekitar lokasi kejadian.
"Pelapor (korban) saat itu ingin pergi ke sebuah kafe di Nologaten menggunakan sepeda motor," ujarnya, di Aula Saber Pungli, Mapolres Sleman, Selasa (22/2/2022).
Ia mengatakan, di tempat kejadian, korban terkejut dengan adanya sepeda motor yang dikendarai tersangka AS (29), mendahului korban. Posisinya terlalu dekat memotong jalan, sehingga terjadi serempetan.
Setelah serempetan, tersangka meminta korban berhenti. Kemudian tersangka marah-marah, meminta korban untuk mengganti rugi Rp500.000.
"Karena akibat serempetan itu, ayam jago yang dibawa oleh tersangka terjatuh dan mati," urainya.
Merasa tidak bersalah, korban enggan mengganti rugi, tersangka kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali. Di kesempatan itu, tersangka kembali meminta korban mengganti rugi.
"Karena korban terus menolak mengganti rugi, AS menghubungi tersangka YI (21) untuk membawa senjata tajam jenis parang atau golok," terangnya.
Baca Juga: Momentum Tanggal Cantik, Sebanyak 69 Pasangan di Sleman Menikah Hari Ini
Tak berselang lama, YI yang sudah dihubungi tadi tiba ke lokasi kejadian dan memberikan sajam kepada AS.
"AS selanjutnya membacokkan sajam ke arah bahu korban sebelah kanan, tetapi hanya kena jaketnya saja, sobek. Lalu dibacokkan lagi sajam tersebut ke pelipus kiri korban, hingga luka," ucapnya.
Karena takut, korban akhirnya memberikan uang kepada tersangka 1 sebesar Rp150.000.
Setelah diberi uang, dua orang tersangka pergi meninggalkan korban. Sedangkan korban berobat ke RS swasta terdekat dan melapor ke Polsek Depok Barat.
"Pelaku saat itu, dipengaruhi efek konsumsi minuman keras," jelas Ronny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUH Pidana, jo 351 jo 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sekuriti Dibacok Karyawan Galangan di Batam, Diduga Gegara Sakit Hati
-
Aksi Tawuran yang Viral di Cibubur Memakan Korban, Seorang Pemuda Dibacok di Belakang Leher
-
Diduga Masalah Sengketa Tanah di Mesuji, Satu Warga Dibacok
-
Cekcok Gegara Bangkai Ayam, Pak Tani di Tuban Tewas Dibacok Keponakannya Hingga Usus Terburai
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat