SuaraJogja.id - Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta memastikan masjid dan mushalla di daerah tersebut sudah memenuhi aturan terkait dengan penggunaan pengeras suara, seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
"Saya kira kalau di Kota Yogyakarta, semua masjid dan mushalla sudah memenuhi aturan tersebut. Takmir sangat memahami bagaimana penggunaan pengeras suara," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara oleh masjid dan mushalla tetapi mengatur penggunaannya.
Selama ini, Nur menyebut, masjid atau mushalla memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar yang biasanya digunakan saat mengumandangkan azan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.
"Penggunaan pengeras suara luar pun tidak sampai 100 desibel (dB). Paling hanya sekitar 50-60 dB saja. Jadi hanya di sekitar masjid saja tidak sampai keras sekali suaranya. 100 dB itu sudah sangat keras," katanya.
Sejumlah masjid besar di Kota Yogyakarta, seperti Masjid Gedhe Kauman, Syuhada, dan Jogokaryan pun, lanjut dia, juga menggunakan pengeras suara dengan kondusif.
"Sejauh ini, kami pun tidak pernah menerima keluhan terkait penggunaan pengeras suara masjid dan mushalla," katanya.
Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Kota Yogyakarta Azman Latif mengatakan penggunaan pengeras suara sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam SE Menteri Agama terbaru.
"Kami menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan. Untuk kegiatan ibadah seperti selawatan atau mengaji hanya menggunakan pengeras suara dalam saja," katanya.
Oleh karenanya, ia pun tidak mempermasalahkan keluarnya SE tersebut karena selama ini sudah menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan.
Berita Terkait
-
Menag Yaqut soal Aturan Toa Masjid, Contohkan Suara Gonggongan Anjing Bersamaan
-
Tanggapi SE Kemenag soal Pengeras Suara Masjid, Politisi PKS: Tiap Daerah Berbeda Kondisi Sosiokulturalnya
-
Tak Hanya Toa Masjid, MUI Minta Gus Yaqut Atur Pengeras Suara Rumah Ibadah Lain, Eko Kuntadhi: Emang Kedengeran?
-
Surat Edaran Aturan Pengeras Suara Masjid 'Hanya Peluru Hampa' Tanpa Sanksi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya