SuaraJogja.id - Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta memastikan masjid dan mushalla di daerah tersebut sudah memenuhi aturan terkait dengan penggunaan pengeras suara, seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
"Saya kira kalau di Kota Yogyakarta, semua masjid dan mushalla sudah memenuhi aturan tersebut. Takmir sangat memahami bagaimana penggunaan pengeras suara," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara oleh masjid dan mushalla tetapi mengatur penggunaannya.
Selama ini, Nur menyebut, masjid atau mushalla memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar yang biasanya digunakan saat mengumandangkan azan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.
"Penggunaan pengeras suara luar pun tidak sampai 100 desibel (dB). Paling hanya sekitar 50-60 dB saja. Jadi hanya di sekitar masjid saja tidak sampai keras sekali suaranya. 100 dB itu sudah sangat keras," katanya.
Sejumlah masjid besar di Kota Yogyakarta, seperti Masjid Gedhe Kauman, Syuhada, dan Jogokaryan pun, lanjut dia, juga menggunakan pengeras suara dengan kondusif.
"Sejauh ini, kami pun tidak pernah menerima keluhan terkait penggunaan pengeras suara masjid dan mushalla," katanya.
Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Kota Yogyakarta Azman Latif mengatakan penggunaan pengeras suara sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam SE Menteri Agama terbaru.
"Kami menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan. Untuk kegiatan ibadah seperti selawatan atau mengaji hanya menggunakan pengeras suara dalam saja," katanya.
Oleh karenanya, ia pun tidak mempermasalahkan keluarnya SE tersebut karena selama ini sudah menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan.
Berita Terkait
- 
            
              Menag Yaqut soal Aturan Toa Masjid, Contohkan Suara Gonggongan Anjing Bersamaan
- 
            
              Tanggapi SE Kemenag soal Pengeras Suara Masjid, Politisi PKS: Tiap Daerah Berbeda Kondisi Sosiokulturalnya
- 
            
              Tak Hanya Toa Masjid, MUI Minta Gus Yaqut Atur Pengeras Suara Rumah Ibadah Lain, Eko Kuntadhi: Emang Kedengeran?
- 
            
              Surat Edaran Aturan Pengeras Suara Masjid 'Hanya Peluru Hampa' Tanpa Sanksi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Bantul Rombak Pejabat Tinggi! Ini Alasan dan Janji Bupati Soal Pelayanan Publik
- 
            
              Strategi Jitu Jogja Dongkrak Wisata Saat Sepi Pengunjung, Ini Rahasianya
- 
            
              Setahun Prabowo-Gibran: Kedaulatan Energi Nol Besar! Pengamat: Kebijakan Setengah Hati
- 
            
              DANA Kaget Gratis untuk Warga Jogja, Jangan Sampai Ketinggalan, Ini 3 Link Aktifnya
- 
            
              DIY Siaga, BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem dan Bencana Susulan Mengintai