Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 23 Februari 2022 | 21:04 WIB
Ilustrasi Aturan Pedoman Penggunaan Toa Masjid Terbaru (Pexels)

SuaraJogja.id - Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta memastikan masjid dan mushalla di daerah tersebut sudah memenuhi aturan terkait dengan penggunaan pengeras suara, seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

"Saya kira kalau di Kota Yogyakarta, semua masjid dan mushalla sudah memenuhi aturan tersebut. Takmir sangat memahami bagaimana penggunaan pengeras suara," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara oleh masjid dan mushalla tetapi mengatur penggunaannya.

Selama ini, Nur menyebut, masjid atau mushalla memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar yang biasanya digunakan saat mengumandangkan azan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.

Baca Juga: Interval Vaksin untuk Lansia Diubah Hanya Tiga Bulan, Dinkes Kota Yogyakarta Akui Belum Bisa Terakomodir

"Penggunaan pengeras suara luar pun tidak sampai 100 desibel (dB). Paling hanya sekitar 50-60 dB saja. Jadi hanya di sekitar masjid saja tidak sampai keras sekali suaranya. 100 dB itu sudah sangat keras," katanya.

Sejumlah masjid besar di Kota Yogyakarta, seperti Masjid Gedhe Kauman, Syuhada, dan Jogokaryan pun, lanjut dia, juga menggunakan pengeras suara dengan kondusif.

"Sejauh ini, kami pun tidak pernah menerima keluhan terkait penggunaan pengeras suara masjid dan mushalla," katanya.

Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Kota Yogyakarta Azman Latif mengatakan penggunaan pengeras suara sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam SE Menteri Agama terbaru.

"Kami menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan. Untuk kegiatan ibadah seperti selawatan atau mengaji hanya menggunakan pengeras suara dalam saja," katanya.

Baca Juga: Cara Astra Motor Yogyakarta Berbagi Kasih Sayang di Bulan Februari, Berikan Edukasi Berkendara yang Aman

Oleh karenanya, ia pun tidak mempermasalahkan keluarnya SE tersebut karena selama ini sudah menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan.

Load More