SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta mengaku belum bisa mengakomodir vaksinasi booster lansia dengan aturan baru. Dimana interval pemberian vaksin dihitung hanya 3 bulan setelah mendapat vaksin dosis kedua.
Kabid Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) dan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi, Dinkes Kota Yogyakarta, Lana Unwanah menjelaskan belum ada sinkronisasi sistem.
"Kita cek di sistem PCare (BJPS) masih belum terakomodir. Jadi, kadangkala antara kebijakan Kemenkes selaku koordinator dengan pengembang sistem di BPJS itu tidak in line, jadi kemungkinan masih proses itu," terang Lana dihubungi wartawan, Rabu (23/2/2022).
Ia menuturkan, dirinya tak menampik, sejauh ini beberapa penyelenggara vaksinasi massal mulai memberikan akses booster bagi lansia yang intervalnya masih tiga bulan dari dosis kedua. Menurutnya, itu tidak menjadi persoalan, sepanjang penyelenggara bertanggungjawab pada data.
"Artinya, kita tidak menyalahkan, kalau sudah ada yang melaksanakan itu, karena regulator (Kemenkes) kan juga sudah mengumumkan. Tapi, penyelenggara punya pekerjaan menginputkan data peserta nanti," ungkap dia.
Karena itu, secara resmi, Dinkes baru akan menerapkan kebijakan percepatan interval ketika sistem PCare sudah benar-benar terakomodir.
"Sebetulnya, secara prinsip sudah bisa disuntikkan. Kalau belum bisa masuk di PCare, takut datanya tidak tercatat. Kalau sistem sudah baik, kita siap. Tapi, semangatnya memang untuk lansia dulu diregulasi, karena mereka itu kan termasuk kategori rawan," ungkapnya.
Hingga kini sudah sekitar 23.608 warga lanjut usia (lansia) yang ter vaksin. Lana mengungkapkan 51,39 persen lansia yang terakses booster. Tapi, ia mengakui belakangan intensitasnya sedikit menurun.
"Karena sudah di atas 50 persen. Jadi, lajunya sudah tidak seperti waktu awal-awal dulu yang sangat cepat. Begitu mendekati 50 persen itu menurun. Percepatannya kita upayakan terus itu," kata Lana.
Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, Dinkes Kota Yogyakarta Bakal Skrining Pelaku Perjalanan Pakai WGS
Ia memastikan untuk vaksinasi booster lansia tetap dikebut. Harapannya akhir Maret 2022 semua lansia di Kota Jogja ter vaksin dosis ketiga atau booster.
Berita Terkait
- 
            
              Aturan Baru, Syarat Mendapat Vaksin Booster Lansia
- 
            
              Rentan dan Angka Kematian Tinggi, Kapolri Minta Vaksinasi Booster Bagi Lansia Terus Digencarkan
- 
            
              Tinjau Vaksinasi Lansia di Alun-alun Kota Bekasi, Kapolda Metro Jaya: Semangatnya Tinggi
- 
            
              Vaksin Booster Lansia: Ini Syarat, Jenis Vaksin, Aturan Terbaru Orang Tua Boleh Suntik Ketiga Minimal 3 Bulan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Ramai Motor Mogok Massal di Jawa Timur, Pakar Sebut Tak Terkait Campuran Etanol di Pertalite
- 
            
              Dear Presiden Prabowo, Judol Ancam Program Pro-Rakyat, Terbitkan PP PSE!
- 
            
              Bantul Rombak Pejabat Tinggi! Ini Alasan dan Janji Bupati Soal Pelayanan Publik
- 
            
              Strategi Jitu Jogja Dongkrak Wisata Saat Sepi Pengunjung, Ini Rahasianya
- 
            
              Setahun Prabowo-Gibran: Kedaulatan Energi Nol Besar! Pengamat: Kebijakan Setengah Hati