SuaraJogja.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziah akhirnya merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JHT sebelum 4 Mei 2022. Revisi dilakukan sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo.
Dalam proses revisi tersebut, Menaker siap melakukan dialog. Diskusi publik tidak hanya dilakukan dengan para buruh dan serikat pekerja, asosiasi pengusaha serta para pakar.
Sosialisasi secara masif pun perlu dilakukan kepada publik. Dengan demikian para pekerja dan buruh bisa memanfaatkan program JHT bila mengalami PHK.
"Kami akan dengarkan pandangan-pandangan semua stakeholder ketenagakerjaan. Apa yang kami lakukan pertama diskusi publik, dengar dan datangi kalau perlu serikat pekerja dan buruh. Kami undang dengarkan pansangan pakar pengamat," papar Menaker usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (24/02/2022).
Ida menyadari betul digulirkannya regulasi tersebut dianggap waktunya tidak tepat. Sebab banyak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa pandemi COVID-19 ini sehingga permintaan revisi aturan tersebut mengemuka.
Karenanya selama tiga bulan kedepan review JHT dilakukan. Sebelum aturan tersebut dilaksanakan, Menaker mempersilahkan untuk memilih menggunakan aturan baru atau masih memanfaatkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
"JHT ini efektif februari 2022 ini, sementara permenaker 22 tahun 2022 berlaku tiga bulan akan datang. Teman-teman [buruh dan pekerja] memiliki pilihan apakah teman-teman cukup menggunakan program JHT [yang baru] ini atau mengambil uangnya karena dimungkinkan dengan permenaker yang lama dengan mengklaim JHT-nya," tandasnya.
Ida menambahkan, sebenarnya Permenaker yang baru digulirkan sebagai bagian dari implementasi Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Program Jaminan Sosial Nasional tersebut diharapkan dapat menjawab seluruh kebutuhan atau tahapan para pekerja dan buruh di Indonesia. Program tersebut dapat menjamin pekerja saat mereka mengalami kecelakaan maupun saat memasuki masa pensiun.
"Masing-masing jaminan sosial menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja, pekerja, buruh," ujarnya.
Dalam program JHT terbaru, tercatat adanya aturan baru. JHT bisa dicairkan dengan syarat pekerja sudah berusia 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat tetap atau berpindah kewarganegaraan.
Aturan pencairan JHT di usai 56 tahun tersebut yang akhirnya memunculkan kontroversi. Para buruh dan pekerja di berbagai daerah pun menolak keras aturan tersebut karena dianggap merugikan mereka.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Geruduk Kemenaker Demo soal JHT, Buruh: Menaker Ida Fauziah Sudah Melawan Presiden!
-
Dihadapan Cak Imin, JK Sindir Menaker Ida Fauziah Soal Upah Minimum Banyak Dikritik
-
Kena Corona, Menaker Ida Fauziah Kerja dari Rumah sembari Isolasi Mandiri
-
Banyak Perusahaan Tak Cairkan THR Serikat Buruh Gugat Menaker Ida Fauziah
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit