SuaraJogja.id - Pelaku pembunuhan terhadap kakak dan adik di Waru, Sidoarjo, Heru Erwanto, divonis hukuman penjara seumur hidup pada sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto saat membacakan amar putusan terhadap pria 25 tahun tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberangkatkan adalah perbuatan terdakwa terbilang sadis karena telah menghabisi dua nyawa anak sekaligus.
Selain menghabisi nyawa korban, terdakwa juga terbukti berusaha memiliki sejumlah barang milik keluarga korban mulai dari mobil hingga laptop. "Hal yang meringankan tidak ada," katanya.
Putusan terhadap terdakwa itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Andik Susanto juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Menanggapi vonis dari majelis hakim itu, terdakwa memilih tidak banyak berkomentar dan bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Dalam kesempatan itu juga, Ngatmanto, orang tua dari korban DR (20) dan DA, (13) menyatakan kurang sependapat dengan vonis tersebut. "Kurang berat, saya minta hukuman mati," katanya.
Sebelumnya pada September 2021 terdakwa telah membunuh kakak beradik DR dan DA warga Waru Sidoarjo. Mereka ditemukan tewas di dalam sumur rumahnya.
Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Predator Seksual, Herry Wirawan
Saat itu, polisi menjerat Heru dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dan pasal 351 KUHP. Selain itu, Heru juga dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Perampok yang Membunuh dan Membakar Mahasiswa Unej Sembilan Tahun Lalu Tertangkap, Kronologis dan Motifnya Mencengangkan
-
Tragis Nian Nasib Kakek 80 Tahun di Ponorogo, Hidup Sebatangkara Tewas Terpanggang Saat Rumahnya Terbakar
-
Misteri Pembunuhan Mahasiswa Unej Jember 9 Tahun Lalu Akhirnya Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk di Bali
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi