Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 25 Februari 2022 | 13:35 WIB
Polisi melakukan olah TKP kasus pencurian kotak infak di warung mi ayam yang bertempat di Kapanewon Pengasih, Kulon Progo. (Dokumentasi: Polres Kulon Progo).

SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisal GA (16) harus berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur kotak infak di sebuah warung mi ayam dan bakso. Uang ratusan ribu rupiah turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menuturkan bahwa pemuda asal Purworejo itu melakukan aksinya di sebuah warung mi ayam dan bakso yang bertempat di Kapanewon Pengasih, Kulon Progo pada 17 Februari 2022 lalu. 

Peristiwa itu diketahui bermula saat seorang karyawan pedagang kaki lima di samping toko di sekitar lokasi mendengar suara gaduh. Saat diperhatikan lebih seksama ternyata suara itu diketahui berasal dari dalam lapak mi ayam dan bakso. 

Setelah suara gaduh itu tadi tak berselang lama terlihat seorang pemuda berjalan dari arah dalam warung menuju ke luar. Karyawan yang tak jauh dari lokasi itu pun curiga hingga akhirnya memutuskan untuk mengikuti pelaku. 

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Pemkab Kulon Progo Tambah Tempat Tidur di RSUD Wates

"Dari keterangan pelaku saat itu menggunakan tas hitam dan gerak-geriknya juga sudah mencurigakan. Karyawan tersebut akhirnya mengikuti pelaku ke arah selatan. Nah waktu diikuti itu pelaku diketahui sedang menghitung uang," kata Jeffry, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/2/2022).

Setelah diperiksa lebih jauh ternyata benar pemuda yang saat ini menetap sementara di Dusun Ngruno, Karangsari, Pengasih, Kulon Progo itu memang terbukti telah melakukan pencurian. Saksi dan sejumlah warga yang mendapati aksi pemuda tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi setempat. 

"Pelaku diketahui tidak hanya mencuri kotak infak namun juga dua buah handphone di wilayah Wates," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terkumpul sejumlah barang bukti yang diamankan. Selain uang tunai senilai Rp895.300 ada pula tujuh buah kotak infak dari sejumlah tempat di Kulon Progo serta dua buah handphone.

"Saat diinterogasi dua buah handphone tersebut hasil pencurian di wilayah Wates. Modus pelaku saat melakukan aksinya yakni dengan merusak teralis kayu warung mi ayam. Lalu kemudian masuk ke lapak tersebut dan merusak gembok kotak infaq untuk mengambil uangnya," ungkapnya.

Baca Juga: 200 Guru dan Siswa Positif Covid-19, PTM 15 Sekolah di Kulon Progo Berhenti Sementara

Saat ini, kata Jeffry, Polres Kulon Progo masih melakukan pemeriksaan dan berupaya mengumpulkan berkas dalam 15 hari ke depan. Hal itu mengingat pelaku yang masih berada di bawah umur.

"Dikarenakan di bawah umur maka sesuai aturan pelaku diberi sanksi penahanan selama tujuh hari dan diperpanjang delapan hari. Total 15 hari selama pemeriksaan tersangka. Karena memang sesuai aturan bila pelaku masih dikategorikan anak ada penahanan tujuh hari. Namun kami minta perpanjangan delapan hari untuk penyelesaian perkara itu," paparnya.

Ditambahkan Jeffry selebihnya akan disesuaikan dengan hasil sidang mendatang. Walaupun pelaku di bawah umur tetapi ternyata yang bersangkutan sudah pernah beraksi lebih dari sekali dan beberapa kali tertangkap juga.

"Pelaku sendiri sudah dikenal warga sekitar kerap mencuri," tandasnya.

Load More