SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisal GA (16) harus berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur kotak infak di sebuah warung mi ayam dan bakso. Uang ratusan ribu rupiah turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menuturkan bahwa pemuda asal Purworejo itu melakukan aksinya di sebuah warung mi ayam dan bakso yang bertempat di Kapanewon Pengasih, Kulon Progo pada 17 Februari 2022 lalu.
Peristiwa itu diketahui bermula saat seorang karyawan pedagang kaki lima di samping toko di sekitar lokasi mendengar suara gaduh. Saat diperhatikan lebih seksama ternyata suara itu diketahui berasal dari dalam lapak mi ayam dan bakso.
Setelah suara gaduh itu tadi tak berselang lama terlihat seorang pemuda berjalan dari arah dalam warung menuju ke luar. Karyawan yang tak jauh dari lokasi itu pun curiga hingga akhirnya memutuskan untuk mengikuti pelaku.
"Dari keterangan pelaku saat itu menggunakan tas hitam dan gerak-geriknya juga sudah mencurigakan. Karyawan tersebut akhirnya mengikuti pelaku ke arah selatan. Nah waktu diikuti itu pelaku diketahui sedang menghitung uang," kata Jeffry, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/2/2022).
Setelah diperiksa lebih jauh ternyata benar pemuda yang saat ini menetap sementara di Dusun Ngruno, Karangsari, Pengasih, Kulon Progo itu memang terbukti telah melakukan pencurian. Saksi dan sejumlah warga yang mendapati aksi pemuda tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi setempat.
"Pelaku diketahui tidak hanya mencuri kotak infak namun juga dua buah handphone di wilayah Wates," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terkumpul sejumlah barang bukti yang diamankan. Selain uang tunai senilai Rp895.300 ada pula tujuh buah kotak infak dari sejumlah tempat di Kulon Progo serta dua buah handphone.
"Saat diinterogasi dua buah handphone tersebut hasil pencurian di wilayah Wates. Modus pelaku saat melakukan aksinya yakni dengan merusak teralis kayu warung mi ayam. Lalu kemudian masuk ke lapak tersebut dan merusak gembok kotak infaq untuk mengambil uangnya," ungkapnya.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Pemkab Kulon Progo Tambah Tempat Tidur di RSUD Wates
Saat ini, kata Jeffry, Polres Kulon Progo masih melakukan pemeriksaan dan berupaya mengumpulkan berkas dalam 15 hari ke depan. Hal itu mengingat pelaku yang masih berada di bawah umur.
"Dikarenakan di bawah umur maka sesuai aturan pelaku diberi sanksi penahanan selama tujuh hari dan diperpanjang delapan hari. Total 15 hari selama pemeriksaan tersangka. Karena memang sesuai aturan bila pelaku masih dikategorikan anak ada penahanan tujuh hari. Namun kami minta perpanjangan delapan hari untuk penyelesaian perkara itu," paparnya.
Ditambahkan Jeffry selebihnya akan disesuaikan dengan hasil sidang mendatang. Walaupun pelaku di bawah umur tetapi ternyata yang bersangkutan sudah pernah beraksi lebih dari sekali dan beberapa kali tertangkap juga.
"Pelaku sendiri sudah dikenal warga sekitar kerap mencuri," tandasnya.
Berita Terkait
-
Aturan Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 3: Maksimal 50 Persen, Kotak Infak Dilarang Keliling
-
Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Pencurian Kotak Infak di Jatinom Klaten, Ada yang Kenal?
-
Lima Kotak Infak di Kedai Soto Pasaman Dicuri, Uang Jutaan Rupiah Raib
-
Uang Jutaan Digasak dari Kotak Infak Masjid di Jogja, Pelaku Rusak Gembok dengan Rapi
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
Terkini
-
24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar
-
Amnesti Prabowo di Jogja: Langkah Strategis atau Pembebasan Kontroversial Mirip Kasus Hasto?
-
KUR BRI Bantu Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Tingkatkan Kapasitas Produksi
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya