SuaraJogja.id - Aturan tentang volume pengeras suara di masjid hingga pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang analogi suara toa masjid dengan gonggongan anjing masih menjadi polemik hingga saat ini.
Diminta tanggapan terkait hal tersebut, Cendekiawan Muslim Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii enggan memberikan komentar lebih jauh. Namun dalam kesempatan ini Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah tersebut memilih untuk memberi pesan khususnya kepada para pejabat publik.
"Ya pokoknya apa, bangun budaya kearifan. Terutama pejabat publik ya," kata Buya Syafii saat ditemui di kediamannya, Nogotirto, Gamping, Sleman, Jumat (25/2/2022).
Hal itu disarankan Buya bukan tanpa alasan. Budaya kearifan itu harus dibangun agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat nantinya.
Terlebih dalam hal ini para pejabat publik yang kerap kali memberikan sebuah pernyataan terkait dengan aturan-aturan baru yang dibuat.
"Sehingga tidak menimbulkan pro kontra, kontroversi, itu aja. Bangun budaya kearifan. Itu penting. Pakai bahasa hati," ucapnya.
Diketahui bahwa edaran terkait dengan penggunaan pengeras suara di masjid itu telah diketok oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (21/2/2022) lalu.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bHa aturan ini dibuat salah satunya untuk mendukung hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Namun, ia menekankan aturan itu buka melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa. Ia bilang hanya mengatur volume suara tidak keras melebihi 100 desibel.
Baca Juga: Kuasai Afghanistan, Buya Syafii Maarif Sebut Taliban Bawa Keping Neraka
Dia mengatakan aturan ini juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Ia menekankan demikian karena di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" tuturnya.
Yaqut pun melontarkan contoh yang menyinggung perbandingan dengan gonggongan anjing.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.
Kementerian Agama (Kemenag) pun sudah mengklarifikasi soal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan pernyataan kontroversial karena dianggap telah menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing.
Hal itu diungkapkan Yaqut menyusul diterbitkannnya Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Berita Terkait
-
Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Masjid Boleh Pakai Pengeras Suara Asal Jangan Terlalu Keras atau Lirih
-
Sebut SE Menag Atur Volume Toa Masjid Bagus Diterapkan, Menko PMK: Baca Berita Itu Isinya, Jangan Judulnya Saja
-
Bela Yaqut, Rektor UIN: Menag Tidak Bandingkan Azan dengan Suara Anjing
-
Novel Bamukin Soal Gus Yaqut Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing: Kalau Tidak Bikin Gaduh...
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta