SuaraJogja.id - Empat tersangka berinisial BR, FS, AN, dan AR tak jera berbuat kejahatan meski sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun, Jawa Timur. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan bukti transfer fiktif yang membuat korban asal Jogja merugi Rp119 juta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan korban bernama Budiyati (42) merupakan pegawai yang bekerja di salah satu toko penyedia bahan roti Toko Intisari di Jalan Sultan Agung, Umbulharjo, dan Toko Intisari di Jalan Dr Sutomo, Kota Jogja.
Andhyka menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya di dalam Lapas Madiun bermodalkan handphone. Keempatnya menginstal aplikasi Whatsapp untuk menghubungi salah satu toko yang dicari secara acak.
"Jadi tersangka ini mencari toko penyedia bahan roti melalui aplikasi google maps dahulu. Selanjutnya yang terpilih adalah toko di Jogja dan mulai menghubungi korban dari nomor telepon yang tercantum di aplikasi itu," ujar Andhyka saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok
Tersangka, yang melancarkan aksinya pada 27-28 Januari 2022 itu secara keroyokan menghubungi korban mulai dari pukul 10.45-15.30 WIB.
"Jadi masing-masing tersangka menghubungi korban secara bergiliran seakan-akan banyak mendapat orderan. Setelah menyetujui jumlah tagihan dan saat melakukan transaksi, pelaku AN ini mengirim bukti transfer palsu yang sudah diedit. Karena korban percaya akhirnya dikirim," kata dia.
Pengiriman pun dilakukan dengan cara yang licik. Dimana tersangka menyewa driver online untuk mengambil barang dari korban Budiyati untuk dikirim ke alamat yang telah disiapkan.
"Pelaku ini memandu driver untuk mengambil barang di tempat korban. Selanjutnya driver sendiri mengirim ke alamat yang ada di Ngawi dan Sragen setelah itu tersangka kembali mencari driver di Sidoarjo untuk mengambil barang di Sragen, selanjutnya driver mengantarkan kepada konsumen," terang dia.
Korban yang mengecek rekening bank beberapa hari kemudian, tak menemukan nominal sebesar Rp119.325.000 yang sebelumnya diakui telah ditransfer pelaku. Selanjutnya mereka melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Baca Juga: Lama Tak Ada Kabar, Jamal Mirdad Tersandung Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah
"Pengungkapan kasus sendiri kita temukan saat tersangka memesan ke toko korban pada 2 Februari 2022 lalu. Petugas polisi membuntuti driver yang mengambil barang-barang itu. Selanjutnya driver dimintai keterangan dan ditemukan nomor yang mengarah ke tersangka. Mereka menjalankan aksinya di dalam kamar Lapas," ujar dia.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Apa Itu Card Trapping dan Cara Nasabah BRI Terhindar dari Kejahatan 'Ganjal ATM'
-
Nggak Perlu Takut! Ini 6 Tips Hindari Penipuan Online saat Mudik Lebaran
-
IASC Blokir Rp 129,1 Miliar Terkait Penipuan Sektor Keuangan, Terima 67 Ribu Aduan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan