SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Hendrawan menyebut empat tersangka penipuan bahan baku roti di Toko Intisari, Kota Jogja beraksi selama tiga bulan. Pihaknya masih menelusuri korban lain yang dimungkinkan berada di Jogja.
"Kalau pengakuan tersangka ini melancarkan aksinya sudah sekitar 3 bulan lamanya. Jadi temuan kasus di Jogja baru yang di Toko Intisari itu. Masih kami dalami lagi apakah ada korban lain di wilayah hukum Polresta," terang Andhyka di sela konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (25/2/2022).
Dirinya tak bisa memastikan berapa korban selama 3 bulan tersangka melakukan aksinya. Kendati demikian diprediksi sudah pernah melakukan modus yang sama di luar wilayah Jogja.
Disinggung kasus yang yang menyebabkan tersangka dijebloskan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Jawa Timur, BR, FS, AN dan AR terlibat pengedaran dan pemakaian narkoba.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2021, Polresta Yogyakarta Sebut Angka Kecelakaan Mengalami Penurunan
"Kalau sejak tahun berapa mereka di dalam lapas, kami tidak tahu. Tetapi mereka terlibat pengedaran narkoba," kata dia.
Motif tersangka melakukan aksinya di dalam lapas belum dipastikan penyebabnya. Dugaannya karena untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
Tersangka yang rata-rata warga Surabaya dan Madiun ini membuat rugi korban bernama Budiyati (42) senilai Rp119. 325.000. Pelaku menipu korban dengan mengirim bukti transfer palsu.
"Jadi korban ini tidak mengecek terlebih dahulu rekeningnya. Jadi percaya saja dan akhirnya mengirim barang tersebut sesuai permintaan pelaku," ujar dia.
Andhyka mengimbau agar masyarakat lebih waspada dengan modus penipuan berkedok pengiriman bukti transfer palsu ini.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Ambil Alih Kasus Perusakan Bus Arema, Proses Hukum Jalan Terus
"Jadi setelah ada pengiriman uang dan bukti transfer, dicek lagi rekeningnya. Hal ini untuk memastikan benar dan tidaknya uang itu dikirim," kata dia.
Pelaku saat ini masih ditahan di Lapas Madiun. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Berita Terkait
-
4 Tersangka Penipuan Beraksi Di Dalam Lapas Madiun, Rugi Korban Asal Jogja Rugi Ratusan Juta
-
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok
-
Usai Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Aset Crazy Rich Indra Kenz Bakal Disita Penyidik Polri
-
Aktor Senior Jamal Mirdad Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya