SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Hendrawan menyebut empat tersangka penipuan bahan baku roti di Toko Intisari, Kota Jogja beraksi selama tiga bulan. Pihaknya masih menelusuri korban lain yang dimungkinkan berada di Jogja.
"Kalau pengakuan tersangka ini melancarkan aksinya sudah sekitar 3 bulan lamanya. Jadi temuan kasus di Jogja baru yang di Toko Intisari itu. Masih kami dalami lagi apakah ada korban lain di wilayah hukum Polresta," terang Andhyka di sela konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (25/2/2022).
Dirinya tak bisa memastikan berapa korban selama 3 bulan tersangka melakukan aksinya. Kendati demikian diprediksi sudah pernah melakukan modus yang sama di luar wilayah Jogja.
Disinggung kasus yang yang menyebabkan tersangka dijebloskan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Jawa Timur, BR, FS, AN dan AR terlibat pengedaran dan pemakaian narkoba.
"Kalau sejak tahun berapa mereka di dalam lapas, kami tidak tahu. Tetapi mereka terlibat pengedaran narkoba," kata dia.
Motif tersangka melakukan aksinya di dalam lapas belum dipastikan penyebabnya. Dugaannya karena untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
Tersangka yang rata-rata warga Surabaya dan Madiun ini membuat rugi korban bernama Budiyati (42) senilai Rp119. 325.000. Pelaku menipu korban dengan mengirim bukti transfer palsu.
"Jadi korban ini tidak mengecek terlebih dahulu rekeningnya. Jadi percaya saja dan akhirnya mengirim barang tersebut sesuai permintaan pelaku," ujar dia.
Andhyka mengimbau agar masyarakat lebih waspada dengan modus penipuan berkedok pengiriman bukti transfer palsu ini.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2021, Polresta Yogyakarta Sebut Angka Kecelakaan Mengalami Penurunan
"Jadi setelah ada pengiriman uang dan bukti transfer, dicek lagi rekeningnya. Hal ini untuk memastikan benar dan tidaknya uang itu dikirim," kata dia.
Pelaku saat ini masih ditahan di Lapas Madiun. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Berita Terkait
-
4 Tersangka Penipuan Beraksi Di Dalam Lapas Madiun, Rugi Korban Asal Jogja Rugi Ratusan Juta
-
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok
-
Usai Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Aset Crazy Rich Indra Kenz Bakal Disita Penyidik Polri
-
Aktor Senior Jamal Mirdad Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
Terkini
-
Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY
-
Bandar Judi Online Diburu, Polda DIY bakal Gandeng Ahli IT Internasional
-
Bukan Bandar! Terungkap Siapa Pelapor Kasus Judi Online yang Geger di Bantul
-
Cuma Tangkap Pemain, Bandar Judol DIY Dipertanyakan? Ini Jawaban Tegas Polisi
-
Heboh Mural One Piece di Pos Ronda Sleman jadi Sorotan: Pemuda Ungkap Keresahan Soal Negara