Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 25 Februari 2022 | 18:41 WIB
Petugas polisi memaparkan kasus penipuan bahan baku roti senilai Rp119 juta saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (25/2/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Pelaku saat ini masih ditahan di Lapas Madiun. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. 

Load More