SuaraJogja.id - Pihak Fakultas Psikologi dan Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia (FPSB UII) angkat bicara perihal penanganan seorang mahasiswa kampus setempat, yang diduga telah menyelewengkan dana triwulan lembaga Keluarga Mahasiswa (KM) UII.
Ketua Tim Investigasi Internal FPSB UII Willy Prasetya mengatakan, sebelum kasus ini dibuka oleh lembaga mahasiswa, fakultas sudah terlebih dahulu mendapatkan laporan dan langsung menanganinya.
"Saat kasus itu viral, proses penyelidikan sebenarnya tengah berjalan," ungkapnya, Jumat (25/2/2022) sore.
Willy menambahkan, terduga pelaku dan saksi sudah dipanggil oleh tim disiplin yang dibentuk oleh Dekan FPSB.
Selain itu, tim juga sudah merumuskan rekomendasi sanksi apa yang akan dijatuhkan.
Saat ini, proses penanganan tinggal menunggu tahap akhir, yaitu persetujuan melalui rapat senat.
"Informasi tentang terduga pelaku ataupun rincian terkait kasus ini tidak bisa saya sampaikan. Karena peraturan universitas menyatakan bahwa penanganan kasus disiplin mahasiswa harus dilakukan secara sederhana, cepat, dan rahasia," imbuh Willy.
Willy tak dapat menjelaskan lebih jauh lagi mengenai kronologi, penanganan hingga inisial mahasiswa bersangkutan.
Namun demikian, ia memastikan, kampus dan universitas akan mengambil langkah tegas dalam menyikapi dugaan tindak koruptif pelaku.
Baca Juga: Viral Kampus UII Kelewat Kreatif, Sampai Disangka Mau Bikin Acara Nikah Massal
"Pastinya [tegas]. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan disiplin mahasiswa UII tahun 2019," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa di Universitas Islam Indonesia (UII) diduga menyalahgunakan dana kelembagaan di kampusnya.
Ketua Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) UII Muhammad Raditya Adhyaksa membenarkan adanya kabar dugaan penyalahgunaan dana kelembagaan Keluarga Mahasiswa (KM), dilakukan oleh oknum pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) fakultas.
"Itu di DPM Fakultas Psikologi dan Sosial Budaya (FPSB) UII," ucapnya.
Didit --panggilannya--, tak menampik dirinya telah mengetahui kronologi dugaan tindak koruptif tersebut. Namun enggan menjabarkan lebih mendalam.
Menurut dia, yang lebih berhak mengungkap kronologi adalah DPM FPSB.
Selain itu, saat ini sejumlah pihak terkait masih mengkaji detail kronologi sebenar-sebenarnya dari dugaan pelanggaran itu. Baik dari pihak terduga, pengurus dan senat Fakultas PSB.
Didit menyebut, dana kelembagaan yang diduga diselewengkan oleh terduga pelaku merupakan dana triwulan.
Dana triwulan adalah dana yang rutin didistribusikan oleh KM UII kepada kelembagaan di tingkat fakultas, per tiga bulan kepada seluruh organisasi kemahasiswaan di dalam struktur KM UII.
Kontributor : Uli Febriarni
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?
-
Sultan Legawa Danais Dipangkas, DPRD DIY Meradang! Apa yang Terjadi?
-
Guru Jadi Garda Depan! Strategi Kemenko Polkam Internalisasi Pancasila di Dunia Pendidikan