SuaraJogja.id - Seorang mahasiswa di Universitas Islam Indonesia (UII) diduga menyalahgunakan dana kelembagaan di kampusnya. Hal itu terungkap di tengah Penyampaian Rencana Aksi Calon Rektor UII Periode 2022-2026, Kamis (24/2/2022).
Dalam kegiatan yang disiarkan pula lewat kanal Zoom dan Youtube tersebut, salah satu bakal calon Rektor, Prof.Fathul Wahid mengungkap, bahwa pihaknya mengedepankan transparansi dalam memimpin kampus. Bahkan sejak ia masih duduk di kursi Rektor UII.
Pihaknya tidak pernah segan bertindak tegas, kepada dosen maupun mahasiswa yang menyalahgunakan kekuasaannya.
"Kami dalam waktu dekat akan men-DO seorang mahasiswa secara tidak hormat, karena dugaan telah menyalahgunakan uang di lembaga," cetusnya dalam acara tersebut, Kamis siang.
Ketua Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) UII Muhammad Raditya Adhyaksa membenarkan adanya kabar dugaan penyalahgunaan dana kelembagaan Keluarga Mahasiswa (KM), dilakukan oleh oknum pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) fakultas.
"Itu di DPM Fakultas Psikologi dan Sosial Budaya (FPSB) UII," ucapnya.
Didit --panggilannya--, tak menampik dirinya telah mengetahui kronologi dugaan tindak koruptif tersebut. Namun enggan menjabarkan lebih mendalam.
Menurut dia, yang lebih berhak mengungkap kronologi adalah DPM FPSB.
Selain itu, saat ini sejumlah pihak terkait masih mengkaji detail kronologi sebenar-sebenarnya dari dugaan pelanggaran itu. Baik dari pihak terduga, pengurus dan senat Fakultas PSB.
Baca Juga: Aktor Randa Septian Ditangkap Polisi Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Didit menyebut, dana kelembagaan yang diduga diselewengkan oleh terduga pelaku merupakan dana triwulan. Dana triwulan, adalah dana yang rutin didistribusikan oleh KM UII kepada kelembagaan di tingkat fakultas, per tiga bulan.
Mahasiswa Fakultas Teknik Industri ini juga enggan menyebut jumlah potensi kerugian yang dialami oleh KM, atas tindakan yang dilakukan terduga. Lagi-lagi ia menegaskan, yang berhak mengungkapnya adalah pihak DPM F.
Demikian juga prinsip yang sama, ditegakkan dalam kaitan langkah meminta keterangan dari terduga oleh DPM U.
"Kami sebetulnya bisa saja meminta keterangan dari terduga. Tapi karena kami sangat menghormati teman-teman DPM FPSB yang telah mengkaji dari awal, membentuk tim independen, kami alangkah baiknya menunggu kolaborasi penyidik itu," paparnya.
DPM U, lanjut dia, telah menggelar Sidang Pleno yang membahas tindak lanjut atas kasus ini. Kemudian sampai pada kesimpulan bahwa alangkah lebih baik, bila kasus ini diserahkan terlebih dahulu kepada DPM F.
"Kami masih menunggu hasil lembaga independen seperti apa. Kami mengawal dan mensupport rekan di DPM F. Biar DPM FPSB dulu yang mengerjakannya, hasilnya seperti apa baru diserahkan kepada kami," kata dia.
Dari sana, DPM U kembali mengkaji dan akan memberikan rekomendasi kepada Badan Etik dan Hukum UII, untuk penanganan lebih lanjut di tingkat kampus. Mengingat, terduga merupakan sivitas akademika UII.
Sebagai pengurus DPM F, dalam peraturan yang berlaku di KM, bila terduga terbukti melakukan pelanggaran tertentu, maka ada beberapa macam kategori sanksi. Mulai dari ringan, sedang, berat.
"Contoh kalau ringan itu teguran dan sebagainya. Kalau yang berat itu, nanti ada pengembalian dana yang diambil, pemecatan pengurus lembaga, sanksi rekomendasi akademik, dan sebagainya," imbuh Didit.
Namun, hingga saat ini kajian atas kasus masih belum final. Mengingat, proses di fakultas juga terus berjalan.
Hanya pada prinsipnya, DPM UII menyayangkan terjadinya peristiwa ini dan ingin mengoptimalkan penegakan peraturan yang ada, misalnya terkait sanksi yang pantas bagi pelaku nantinya.
"Kita harus tegas menyikapinya," ujarnya.
"Ini pembelajaran bagi kita semua. Untuk hati-hati dan perlu bijak menjadi pengurus [lembaga]," tambahnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Fufufafa Lebih Banyak Sentimen Kontra Publik Dibanding Pilpres 2024?, Ismail Fahmi Ungkapkan Temuan Ini
-
Berdayakan KWT, Tim PPK Ormawa LABMA UII Gelar Sekolah Perempuan Tani di Dusun Kemiri
-
Daftar 3 Rektor Kampus Ternama Tolak Tulis Gelar Profesor di Dokumen kecuali Urusan Akademik!
-
Sosok Fathul Wahid, Rektor UII yang Minta Titel Profesor dan Haji Dihapus
-
Pendidikan Fathul Wahid, Rektor UII Minta Gelar Akademiknya Tak Dicantumkan di Surat dan Dokumen
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor
-
Penemuan Mayat di Ring Road Kentungan Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari, Polisi Amankan Dua Pelaku
-
Amankan Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jambusari, Polisi Pastikan Sleman Tetap Kondusif