Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Rabu, 02 Maret 2022 | 14:58 WIB
Miniatur Keraton Yogyakarta dan Tugu Pal Putih atau Tugu Golong Gilig - (SUARA/Eleonora PEW)

"Warga setempat juga diimbau untuk tidak melanjutkan aktivitasnya sebelum ada izin dan arahan dari Panitikisma,” ujarnya.

Suryo menambahkan, setelah penghentian aktivitas pada 1 Februari 2022 ternyata pembangunan masih berjalan.

Karenanya pada 25 Februari 2022, Tepas Panitikisma bersama Polres Gunungkidul, Polsek Tanjungsari, Sat Brimob dan Pamong Kalurahan pun melakukan pemasangan pagar di kawasan Bukit Timur Sanglen.

Meski pemasangan pagar telah dilakukan, Tepas Panitikisma tetap memperkenankan perwakilan warga sekitar untuk menyampaikan aspirasinya. Warga juga diperbolehkan menyampaikan keberatan lewat surat.

Baca Juga: Riwayat Masjid Tiban di Gunungkidul, Dipercaya Terhubung ke Masjidil Haram hingga Bisa Kabulkan Hajat

“Audiensi dapat dilakukan dengan Panitikisma, silakan saja bersurat kepada kami,” imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More