Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 02 Maret 2022 | 19:38 WIB
Tangkapan layar video Siskaeee mengenakan jilbab usai penangkapan. [Foto via Hops]

"Sudah P21, tanggal 23 Februari (2022)," kata Endriadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/3/2022).

Endriadi menuturkan proses selanjutnya adalah penyerahan barang bukti sekaligus bersama juga dengan tersangka. Berdasarkan rencana proses tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Maret 2022 hari ini.

Diketahui Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.

Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu.

Baca Juga: Duh! Siskaeee Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini

Setelah viral, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap sosok yang diduga Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Sehari kemudian, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.

Tidak hanya mengamankan Siskaeee, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membuat konten vulgarnya. Di antara kostum, laptop, kamera, cincin hingga rambut palsu.

Ada pula hard disk yang berisi foto dan video konten vulfar itu dengan ukuran file mencapai 600 gigabyte. Masih ada juga sekitar 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video di sebuah handphone yang juga diamankan.

Barang-barang bukti tersebut didapat polisi melalui proses penggeledahan yang dilakukan di kamar indekost tersangka. Penggeledahan indekost yang berada di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman itu dilaksanakan pada Minggu (5/11/2021) lalu.

Baca Juga: Siskaeee Terkonfirmasi Positif Covid-19, Penyerahan Tahap II Dilakukan Secara Daring

Load More