Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 02 Maret 2022 | 16:46 WIB
Siskaeee dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee tersangka kasus dugaan kasus pornografi dan UU ITE terkonfirmasi positif Covid-19. Hal ini terungkap saat proses tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kulon Progo Martin Eko Priyanto menuturkan, saat ini Siskaeee masih dititipkan di ruang tahanan Polda DIY. Tersangka baru akan dipindahkan ke Lapas Perempuan di Wonosari Gunungkidul setelah nanti dinyatakan negatif Covid-19.

"Saat ini yang bersangkutan tersebut ditahan selama 20 hari mulai hari ini 2 Maret 2022 sampai 21 Maret 2022 sementara di Rutan Polda, yang memang nanti kalau sudah dinyatakan negatif maka kami akan pindahkan ke Lapas Perempuan di Wonosari," kata Martin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/3/2022).

Disampaikan Martin, Siskaeee dinyatakan terpapar Covid-19 sudah sejak beberapa waktu lalu. Saat ini kondisinya pun telah semakin mendekati kesembuhan.

Baca Juga: Kasus Siskaeee Segera Disidangkan, Polisi Sebut Berkas Perkara Sudah P21

"Kalau berdasarkan informasi dari penyidik itu sudah lama dan mendekati sembuh. Sehingga nanti bisa dilakukan pemindahan tersangka di kemudian hari sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan menjelaskan akibat dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut pelimpahan tahap II tersangka hanya dilakukan secara daring atau online saja.

"Jadi tanpa mengurangi esensi hukum acara maka hari ini pelaksanaan tahap dua dilakukan secara online dimana yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Polda DIY. Sedangkan barang bukti dan yang lainnya diserahkan dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Yogi.

Sebelumnya polisi mengungkap perkembangan terbaru dari dugaan kasus pornografi dan UU ITE yang melibatkan Siskaeee (23) beberapa waktu lalu. Polisi menyebut kasus tersangka yang juga dikenal dengan Fransiska Candra atau FCN itu bakal segera disidangkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi. Ia menyebut bahwa saat ini berkas perkara dari kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 di Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Baca Juga: Netizen Bahas Siskaeee di Unggahan Ridwan Kamil, Berawal dari Tips Ini

"Sudah P21, tanggal 23 Februari (2022)," kata Endriadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/3/2022).

Endriadi menuturkan proses selanjutnya adalah penyerahan barang bukti sekaligus bersama juga dengan tersangka. Berdasarkan rencana proses tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Maret 2022 hari ini.

Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DIY.

Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu.

Setelah viral, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap sosok yang diduga Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Sehari kemudian, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.

Tidak hanya mengamankan Siskaeee, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membuat konten vulgarnya. Di antara kostum, laptop, kamera, cincin hingga rambut palsu.

Ada pula hard disk yang berisi foto dan video konten vulfar itu dengan ukuran file mencapai 600 gigabyte. Masih ada juga sekitar 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video di sebuah handphone yang juga diamankan.

Barang-barang bukti tersebut didapat polisi melalui proses penggeledahan yang dilakukan di kamar indekost tersangka. Penggeledahan indekost yang berada di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman itu dilaksanakan pada Minggu (5/11/2021) lalu.

Siskaeee sendiri disangkakan dengan pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Setidaknya ada dua pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni ancaman pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE.

Telah terjadi dugaan tindak pidana yang tertuang dalam pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di sana disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Lalu ditambah dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Load More