SuaraJogja.id - Dugaan kasus pornografi dan UU ITE yang melibatkan Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee memasuki babak baru. Terbaru, Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah melaksanakan penerimaan tahap II.
"Jadi hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 telah diterima tahap dua dari Polda DIY terkait perkara pornografi dan ITE dengan nama alias Siskaeee," kata Kasipidum Kejari Kulon Progo Martin Eko Priyanto kepada awak media, Rabu (2/3/2022).
Martin menjelaskan, di dalam tahap kedua tersebut telah dilakukan penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti. Untuk barang bukti, semua telah diperiksa dan dinyatakan lengkap.
"Barang bukti semua telah dicek sebagaimana dengan berkas perkara dan semua lengkap, sehingga kami menerima terkait tahap keduanya," ujarnya.
Disampaikan Martin, ada lebih kurang 25 item barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Di antaranya handphone, komputer, dan termasuk beberapa akun yang digunakan untuk memasukkan konten-konten video vulgarnya.
"Total akun sementara masih dua dan ini yang terkait dengan di Bandara YIA," terangnya.
Selain menyerahkan sejumlah barang bukti, dalam tahap II ini juga seharusnya dilakukan pelimpahan tersangka. Namun pelimpahan tersangka hanya dilakukan secara daring akibat Siskaeee terkonfirmasi positif Covid-19.
"Jadi tanpa mengurangi esensi hukum acara maka hari ini pelaksanaan tahap dua dilakukan secara online dimana yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Polda DIY. Sedangkan barang bukti dan yang lainnya diserahkan dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan.
Sebelumnya, polisi mengungkap perkembangan terbaru dari dugaan kasus pornografi dan UU ITE yang melibatkan Siskaeee (23) beberapa waktu lalu. Polisi menyebut kasus tersangka yang juga dikenal dengan Fransiska Candra atau FCN itu bakal segera disidangkan.
Baca Juga: Duh! Siskaeee Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi. Ia menyebut bahwa saat ini berkas perkara dari kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 di Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"Sudah P21, tanggal 23 Februari (2022)," kata Endriadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/3/2022).
Endriadi menuturkan proses selanjutnya adalah penyerahan barang bukti sekaligus bersama juga dengan tersangka. Berdasarkan rencana proses tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Maret 2022 hari ini.
Diketahui Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu.
Setelah viral, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap sosok yang diduga Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Sehari kemudian, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Duh! Siskaeee Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini
-
Siskaeee Terkonfirmasi Positif Covid-19, Penyerahan Tahap II Dilakukan Secara Daring
-
Kasus Siskaeee Segera Disidangkan, Polisi Sebut Berkas Perkara Sudah P21
-
Netizen Bahas Siskaeee di Unggahan Ridwan Kamil, Berawal dari Tips Ini
-
Patrich Wanggai Disanksi Komdis PSSI Usai Pamer Kemaluan, Warganet Singgung Kasus Siskaeee
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan