Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Jum'at, 04 Maret 2022 | 20:11 WIB
Polres Bantul menggelar jumpa pers terkait dengan pencurian di swalayan yang dilakukan oleh sindikat lintas provinsi, Jumat (4/3/2022). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah susu untuk anak-anak. Rata-rata kerugian toko sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Load More