Para penumpang mengantre check-in di counter Garuda Indonesia di Bandara Internasional Kingsford Smith, Sydney, Australia. (Antara / Dokumentasi KJRI Sydney)
Salah satunya adalah Meliana yang ingin pulang ke Surabaya lewat Bali.
“Meskipun tujuan utama adalah Surabaya, saya berencana untuk memperpanjang masa tinggal di Bali agar bisa jalan-jalan dan berwisata kuliner di Bali”, kata Meliana.
Sejak 3 Februari 2022, Indonesia telah kembali membuka Bali untuk penerbangan langsung. Selain itu, Indonesia juga telah mengurangi persyaratan karantina dari lima hari menjadi tiga hari untuk pengunjung yang telah menerima dosis vaksin ketiga.
Sebelum pandemi, Bali merupakan salah satu tujuan utama wisata warga Australia.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019, sektor pariwisata berkontribusi terhadap 50 persen penyerapan tenaga kerja di Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana