Budi Arista Romadhoni
Selasa, 14 Juli 2026 | 08:59 WIB
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan larangan kompromi terhadap kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah.
  • Tiga kampus Muhammadiyah di Yogyakarta menonaktifkan oknum yang terlibat dugaan pelecehan seksual untuk menjaga kepercayaan masyarakat luas.
  • Pimpinan perguruan tinggi harus menyelesaikan kasus tersebut secara transparan melalui koridor hukum dan sistem perlindungan korban.

SuaraJogja.id - Rentetan dugaan pelecehan seksual yang mencuat di sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA), mulai dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), hingga Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, mendapat perhatian serius dari Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir. Ia menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku pelanggaran moral di lingkungan pendidikan.

"Kita semua tidak memberi ruang pada masalah-masalah yang bersifat demoralisasi, yang melemahkan potensi bangsa. Itu harus menjadi komitmen seluruh lembaga pendidikan di Indonesia," ungkap Haedar disela pertemuan dengan Forum Rektor PTMA di Yogyakarta, Senin (13/7/2026) malam.

Haedar menyatakan, setiap bentuk penyimpangan moral yang mencederai dunia pendidikan, termasuk di kampus-kampus Muhammadiyah tidak boleh dibiarkan. Setiap pimpinan perguruan tinggi harus berani mengambil langkah nyata agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tetap terjaga. 

Apalagi saat ini dunia pendidikan, baik negeri maupun swasta menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan moral, kekerasan, maupun bentuk-bentuk penyimpangan lainnya. Karena itu, langkah serius yang dilakukan pimpinan perguruan tinggi harus ditindaklanjuti dengan tindakan yang tegas.

Haedar mengaku percaya pimpinan universitas tengah bekerja menangani persoalan di tiga kampus tersebut. Namun, ia mengingatkan penanganan tidak boleh berhenti pada proses administratif semata karena setiap kasus harus diselesaikan secara transparan sesuai koridor hukum dan standar moral yang berlaku.

"Ini wilayah etika, moral, dan menyangkut kepercayaan publik. Kita tidak boleh memberi ruang bagi persoalan-persoalan yang bersifat demoralisasi dan merusak potensi bangsa," tandasnya.

Haedar menyebut, komitmen menciptakan kampus yang aman harus menjadi tanggung jawab seluruh lembaga pendidikan di Indonesia, termasuk PTMA. Tidak boleh ada toleransi terhadap perilaku yang mengancam keselamatan maupun martabat sivitas akademika.

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi bagi mahasiswa maupun dosen Muhammadiyah yang terbukti terlibat dalam kasus, Haedar menyatakan seluruh perguruan tinggi telah memiliki mekanisme penegakan aturan. Semua kampus juga memiliki koridor hukum, ketentuan, dan standar moral. 

Ia berharap seluruh PTMA menjadikan setiap kasus sebagai momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan korban. Selain itu memastikan kampus bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Baca Juga: Viral Video Siswa SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta Dilengserkan Usai Tolak MBG, Ini Penjelasannya

"Saya yakin setiap perguruan tinggi sudah memiliki standar normatif itu," ujarnya.

Sebelumnya media sosial (medsos) ramai dengan unggahan dugaan kasus pelecehan seksual di UAD, UMY dan Unisa yang melibatkan mahasiswa maupun dosen. Ketiga PTMA tersebut kemudian mengambil langkah menonaktifkan sementara seorang dosen mahasiswa yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual sambil menunggu proses lebih lanjut.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More