SuaraJogja.id - Musik adalah salah satu seni paling universal yang bisa dinikmati setiap orang orang. Musik bahkan sudah lekat di kehidupan kita sehari-hari. Beikut unsur-unsur musik.
Seni musik awalnya dikenal dalam bahasa Yunani, yaitu musikos, yang merupakan nama salah satu dewa yang melambangkan seseorang yang dikaruniai berkat keindahan dan pandai di bidang seni serta keilmuan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) musik adalah ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam urutan, kombinasi dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan.
Salah satu dasar utama dalam seni musik adalah kerangka yang mengkombinasikan beberapa hal sehingga bisa menjadi sebuah seni adalah unsur-unsur musik.
Berikut ini unsur-unsur dari seni musik:
1. Suara
Suara merupakan unsur paling dasar dari seni musik. Ahli kesenian menyebut suara adalah perubahan getaran udara yang memiliki panjang gelombang maupun periode dalam frekuensinya. Aspek-aspek dasar suara dalam seni musik dibagi menjadi beberapa bagian yakni tala (tinggi nada), durasi (berapa lama suara dikeluarkan), intensitas, dan timbre (warna bunyi).
2. Nada
Pembagian suara ke dalam frekuensi tertentu dikenal dengan nada. Nada adalah satuan terkecil dari seni musik yang dapat dibagi ke dalam tinggi redahnya menurut frekuensi maupun jarak relatif nada patokan.
Baca Juga: Macam-macam Alat Musik Modern dan Tradisional di Indonesia
Nada dapat diatur dalam tangga nada yang berbeda-beda. Tangga nada terdiri dari: tangga nada mayor, minor, dan pentatonik.
3. Melodi
Melodi adalah rangkaian tinggi rendahnya nada yang berbunyi atau dibunyikan secara berurutan di dalam sebuah seni musik.
Melodi adalah susunan atau rangkaian nada dengan getaran teratur yang terdengar berurutan dan mengungkapkan suatu perasaan atau pikiran.
4. Irama
Irama atau ritme adalah pengulangan urutan rangkaian gerak dalam suatu komposisi di seni musik. Irama selalu bersifat teratur sehingga terdengar indah/estetis atau memberikan dampak tertentu pada pendengarnya.
Berita Terkait
-
Profil Dharma Oratmangun, Sosok yang Wajibkan Kafe Bayar Royalti saat Putar Musik dan Suara Burung
-
Suara Kicauan Burung Diputar di Kafe Kena Royalti, Musik Klasik Aman?
-
Closehead Rayakan 20 Tahun "Berdiri Teman": Aido Kembali, Praz Teguh Bergabung di Era Baru
-
Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto
-
Rekam Jejak Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Sebut Putar Suara Burung Bisa Kena Royalti
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Jangan Nekat! Balai TNGM Tegaskan Jalur Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup
-
Catat! Mulai 6 Agustus 2025, Tol Klaten-Prambanan Sudah Bayar, Segini Tarifnya
-
Pemda DIY soal Maraknya Pengibaran Bendera One Piece: Belum Ada Larangan
-
Kotak Infak Musala di Sleman Ludes Digasak Maling, Warga Gercep Tangkap Pelaku
-
PN Sleman Tak Berwenang Adili Ijazah Jokowi? Penggugat: Hakim Salah Mengartikan Gugatan