Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Baning Rahayujati meminta masyarakat untuk terus aktif berperan dalam percepatan vaksinasi di wilayahnya. Terlebih bagi kelompok masyarakat berisiko yaitu lansia dan komorbid untuk dapat segera melakukan vaksinasi.
"Masyarakat yang anggota keluarganya belum divaksin segera menghubungi satgas dan puskesmas setempat. Puskesmas saat ini tersedia vaksin cukup untuk masyarakat," ujar Baning.
Selain itu, Baning juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Mengingat masih banyaknya kasus Covid-19 yang saat ini muncul.
"Covid-19 masih ada dan kita sekarang masih di dalam puncak gelombang ke tiga. Dimana pada kenyataannya masyarakat Kulon Progo banyak yang terpapar positif dan masih banyak yang meninggal. Oleh karena itu pelaksanaan protokol kesehatan yang kami lihat sudah mulai menurun terutama di dalam menjaga jarak ini kembali ditingkatkan," pungkasnya.
Baca Juga: Mayoritas Pasien Covid-19 di Kulon Progo Lebih Pilih Isoman, Sulit Dibawa ke Selter
Diketahui pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali sepekan ke depan atau hingga 14 Maret 2022, sejumlah daerah turun ke level 2 dan masih ada yang level 4.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Daerah yang masih berstatus PPKM level 4 antara lain; Kota Magelang (Jawa Tengah), Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul (DI Yogyakarta), dan Kota Madiun (Jawa Timur).
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan