SuaraJogja.id - Isu kekerasan seksual masih ditemui di setiap lapisan masyarakat, tak terkecuali di lingkungan perkantoran hingga ke lingkup pendidikan. Hal itu mendorong seluruh kelompok gerakan perempuan yang tergabung dalam Aliansi International Women's Day (IDW) Jogja mendesak pemerintah mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Aksi tuntutan tersebut disampaikan dalam bentuk orasi di Tugu Yogyakarta, Selasa (8/3/2022) sore. Ratusan pergerakan perempuan dari berbagai kelompok menyuarakan dengan memasang spanduk dan poster di bundaran setempat.
Beberapa tuntutan tertulis, "Stop Kekerasan Seksual", "Perkosaan Bukan Lelucon" hingga "Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tanpa Dipreteli".
Koordinator Umum (Koortum) Aliansi IDW, Laili menjelaskan aksi ini merupakan bentuk keresahan kelompok perempuan yang hingga bergantinya tahun 2022, pemerintah tak kunjung memberi jalan terang tentang keamanan perempuan.
Baca Juga: Selain Mental, Kekerasan Seksual Pengaruhi Kesehatan Wanita Jangka Panjang!
"Setiap tahunnya banyak kasus kekerasan seksual bahkan di ranah kampus, poin yang kami desak saat ini adalah segera sahkan RUU PKS dan menerapkan Permendikbud untuk seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia," kata Laili di sela aksinya, Selasa.
Ia melanjutkan bahwa RUU PKS sudah didorong pada 2016 lalu. Namun pemerintah memilih mendahulukan RUU TPKS.
"Kami menyoroti bahwa ada beberapa rancangan dari penghapusan kekerasan seksual (PKS) yang dipangkas dari RUU TPKS. Ada 9 bentuk kekerasan seksual di RUU PKS yang sangat lengkap, seperti pemerkosaan, pernikahan dini, pemaksaan dan banyak lain," terang dia.
Namun, lanjut Laili, dalam RUU TPKS, hanya 4 kriteria bentuk kekerasan seksual yang disebutkan. Dimana pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran dan pemaksaan aborsi dihapuskan dalam rancangan TPKS.
"Kita tahu setiap tahunnya pemaksaan pernikahan pada anak-anak semakin tinggi. Maka kami mendesak RUU PKS ini disahkan tanpa dipreteli," ungkapan dia.
Baca Juga: Hari Perempuan, Menteri Nadiem Minta Kampus Ciptakan Ruang Aman Anti Kekerasan Seksual
Ada sekitar 42 tuntutan yang dilayangkan Aliansi IDW Jogja untuk pemerintah pada Hari Perempuan Internasional ini. Laili juga mendesak adanya keamanan bagi perempuan yang berjuang bersama dalam menolak perampasan tanah seperti yang terjadi di Wadas, Purworejo.
Lebih lanjut, Aliansi IDW sendiri masih memandang bahwa wanita di lingkungan masyarakat masih dianggap lebih rendah. Kesetaraan gender di Jogja belum sepenuhnya memihak ke perempuan.
"Seperti gaji yang diterima pekerja perempuan, hanya 80 persen dari gaji normal. Selain itu keselamatan kerja dan jaminan keamanan saat bekerja di dalam lingkup perkantoran belum maksimal," kata dia.
Tak hanya itu, di lingkup pendidikan juga kerap terjadi dalam satu tahun terakhir. Korban yakni mahasiswi belum sepenuhnya mendapat pendampingan setelah mengalami kekerasan seksual.
Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Ria Rinawati menilai saat ini sudah banyak perempuan yang berani menyuarakan keresahannya walaupun sebagai korban kekerasan.
"Sekarang sudah semakin banyak perempuan yang berani speak up. Di sisi lain pemerintah juga semakin banyak membuka layanan pengaduan bahkan pihak swasta juga banyak memberikan wadah bagi mereka," ujar dia.
Ria tak menampik, kekerasan perempuan terutama di dalam rumah tangga meningkat tinggi selama Pandemi Covid-19.
"Kita punya layanan PPA, selain itu ada Satuan Siap Grak Atasi Kekerasan (Sigrak) di level kemantren. Jadi kita sudah siap mengakomodir kekerasan yang dialami ibu rumah tangga dan juga perempuan di Jogja," ujar dia.
Berita Terkait
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Gibran Sambut Usulan Mendikdasmen Buat Sekolah Khusus Korban Kekerasan Seksual: Ide yang Baik
-
Deepfake Pornografi: Penyalahgunaan Teknologi sebagai Alat Kekerasan Seksual
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
UU TPKS: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Makin Kuat di Era Jokowi
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Kasus Anjing Gigit Warga di Cangkringan Berakhir Damai, Korban Terima Tali Asih
-
Bawaslu Yogyakarta Surati Tiga Paslon Terkait Pelanggaran Ribuan APK
-
Perahu Terbalik Digulung Ombak, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Pantai Watulumbung Gunungkidul
-
Gugatan Kepada PT KAI Berlanjut, Keraton Yogyakarta Ingatkan Kepemilikan Lahan Kasultanan
-
Sambut Natal dan Tahun Baru, Yogyakarta Marriott Hotel Suguhkan Keajaiban Bawah Laut hingga Ragam Paket Spesial