SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengimbau para pelaku usaha restoran, kafe, dan tempat makan di wilayahnya untuk tidak memutar musik dari sumber ilegal atau tanpa lisensi.
Hal ini berkaca pada kasus belum lama ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta di sebuah tempat makan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya penggunaan musik berlisensi resmi.
Pasalnya musik tak hanya sebagai hiburan di ruang publik tapi juga merupakan karya cipta yang dilindungi hukum.
"Kami mengimbau seluruh pemilik resto dan kafe agar tidak lagi menggunakan musik dari sumber tidak resmi, termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi," kata Agung dalam keterangan tertulisnya dikutip, Senin (28/7/2025).
Disampaikan Agung bahwa musik yang diputar di tempat usaha merupakan bentuk pemanfaatan komersial yang wajib mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dia menyebut tidak sedikit pelaku usaha terlebih di sektor makanan dan minuman yang belum memahami bahwa memutar musik di area publik termasuk kategori penggunaan komersial.
Dalam artian setiap lagu yang diputar di restoran, kafe, kedai kopi, maupun tempat makan lainnya terikat dengan aturan hukum hak cipta.
Sehingga, kata Agung, pemanfaatannya tidak gratis. Kemudian perlu untuk mendapatkan lisensi resmi dari pemilik hak atau LMK yang mewakili para pencipta dan pemegang hak terkait.
Baca Juga: Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
"Musik yang diputar di tempat usaha adalah bentuk pemanfaatan komersial yang wajib mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," tegasnya.
Dipaparkan Agung, pelanggaran hak cipta musik dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
"Pelanggaran hak cipta musik bukan hanya berdampak pada aspek hukum, seperti sanksi administratif hingga pidana, tetapi juga bisa merusak reputasi usaha dan mengganggu keberlangsungan operasional," tuturnya.
Menurut Agung, menghormati hak cipta merupakan bagian dari pembangunan budaya hukum. Terkhusus pada sektor ekonomi kreatif.
Diperlukan kesadaran bersama untuk menciptakan ruang usaha yang adil, legal, dan berbudaya.
"Indonesia memiliki ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti. Ketika sebuah lagu diputar di tempat usaha, itu bukan sekadar musik latar, tapi kerja keras yang harus dihargai," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?