Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 28 Juli 2025 | 12:34 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (29/7/2024). (dok.Istimewa)

Ditambahkan Agung, dengan menggunakan musik berlisensi, tidak hanya pelaku usaha yang terlindungi. Tetapi juga para pencipta lagu yang selama ini menjadi tulang punggung industri kreatif tanah air.

Kasus Gacoan

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelanggaran hak cipta.

PT Mitra Bali Sukses adalah pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy membenarkan penetapan Ira sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangja yang bersangkutan, dalam proses pemberkasan, tersangkanya direkturnya," ujar Ariasandy saat ditemui di Mapolres Badung, Senin (21/7/2025).

Dalam penjelasan Ariasandy, Ira terjerat dalam kasus hak cipta terhadap musik dan lagu yang digunakan di gerai Mie Gacoan.

Namun, penggunaan musik itu dilakukan tanpa membayar royalti.

Diperkirakan nilai royalti yang seharusnya dibayar mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini

"Ini berkaitan dengan pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial cipta dan atau produk hak terkait musik dan lagu kategori restoran," imbuh Ariasandy.

Kasus ini mulanya dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yakni SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia).

Load More