SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengimbau para pelaku usaha restoran, kafe, dan tempat makan di wilayahnya untuk tidak memutar musik dari sumber ilegal atau tanpa lisensi.
Hal ini berkaca pada kasus belum lama ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta di sebuah tempat makan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya penggunaan musik berlisensi resmi.
Pasalnya musik tak hanya sebagai hiburan di ruang publik tapi juga merupakan karya cipta yang dilindungi hukum.
"Kami mengimbau seluruh pemilik resto dan kafe agar tidak lagi menggunakan musik dari sumber tidak resmi, termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi," kata Agung dalam keterangan tertulisnya dikutip, Senin (28/7/2025).
Disampaikan Agung bahwa musik yang diputar di tempat usaha merupakan bentuk pemanfaatan komersial yang wajib mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dia menyebut tidak sedikit pelaku usaha terlebih di sektor makanan dan minuman yang belum memahami bahwa memutar musik di area publik termasuk kategori penggunaan komersial.
Dalam artian setiap lagu yang diputar di restoran, kafe, kedai kopi, maupun tempat makan lainnya terikat dengan aturan hukum hak cipta.
Sehingga, kata Agung, pemanfaatannya tidak gratis. Kemudian perlu untuk mendapatkan lisensi resmi dari pemilik hak atau LMK yang mewakili para pencipta dan pemegang hak terkait.
Baca Juga: Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
"Musik yang diputar di tempat usaha adalah bentuk pemanfaatan komersial yang wajib mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," tegasnya.
Dipaparkan Agung, pelanggaran hak cipta musik dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
"Pelanggaran hak cipta musik bukan hanya berdampak pada aspek hukum, seperti sanksi administratif hingga pidana, tetapi juga bisa merusak reputasi usaha dan mengganggu keberlangsungan operasional," tuturnya.
Menurut Agung, menghormati hak cipta merupakan bagian dari pembangunan budaya hukum. Terkhusus pada sektor ekonomi kreatif.
Diperlukan kesadaran bersama untuk menciptakan ruang usaha yang adil, legal, dan berbudaya.
"Indonesia memiliki ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti. Ketika sebuah lagu diputar di tempat usaha, itu bukan sekadar musik latar, tapi kerja keras yang harus dihargai," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali