Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 09 Maret 2022 | 09:11 WIB
Influencer Doni Salmanan (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJogja.id - Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Afiliator platform Quotex tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus Quotex setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

"Seusai diperiksa sebagai tersangka malam ini dilakukan penahanan terhadap DS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Apa Itu Quotex? Aplikasi Trading yang Mengancam Doni Salmanan Masuk Penjara (Instagram/@donisalmanan)

Sebelum terjerat kasus dugaan penipuan, Doni Salmanan dikenal sebagai sosok yang dijuluki sultan yang dermawan.

Baca Juga: Masih Pengantin Baru, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Namanya mencuat setelah ia memberikan donasi kepada YouTuber dan juga gamers Reza Arap.

Tak main-main, Doni kala itu memberi donasi untuk Reza Arap sebesar Rp1 miliar. Aksinya itupun mencuri perhatian hingga trending di twitter.

Doni pun sempat memberikan tanggapannya usai aksinya memberi donasi Reza Arap viral.

"Saya bener-bener ngga nyangka apa yang saya lakukan kemaren jadi trending. Awalnya malam minggu kemaren emang lagi gabut, mau main keluar juga pada tutup karena PSBB," tulisnya kala itu lewat Instastroy di akun Instagramnya.

Aksi heboh lainnya yang dilakukan Doni Salmanan yakni membagikan uang secara random sebesar Rp100 ribu kepada para pengendara di kawasan Bandung.

Baca Juga: Diperiksa 13 Jam, Crazy Rich Doni Salmanan Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Ia membagi-bagikan uang tersebut sebagai bentuk kepeduliannya terhadap warga yang terdampak PPKM Darurat.

"Ini kang bantuan PPKM," ucap Doni kala itu.

Video aksinya saat bagi-bagi uang di jalanan itupun menuai banyak perhatian publik. Videonya ditonton nyaris 2 juta kali.

Terancam hukuman 20 tahun

Terkait kasus Quotex yang menjeratnya saat ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Doni disangkakan dalam kasus penipuan, UU ITE, TPPU hingga KUHP.

"Ia dijerat pasal berlapis ada KUHP serta UU TPPU dan UU ITE, ancamannya 20 tahun penjara," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Load More