SuaraJogja.id - Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Afiliator platform Quotex tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus Quotex setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
"Seusai diperiksa sebagai tersangka malam ini dilakukan penahanan terhadap DS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sebelum terjerat kasus dugaan penipuan, Doni Salmanan dikenal sebagai sosok yang dijuluki sultan yang dermawan.
Namanya mencuat setelah ia memberikan donasi kepada YouTuber dan juga gamers Reza Arap.
Tak main-main, Doni kala itu memberi donasi untuk Reza Arap sebesar Rp1 miliar. Aksinya itupun mencuri perhatian hingga trending di twitter.
Doni pun sempat memberikan tanggapannya usai aksinya memberi donasi Reza Arap viral.
"Saya bener-bener ngga nyangka apa yang saya lakukan kemaren jadi trending. Awalnya malam minggu kemaren emang lagi gabut, mau main keluar juga pada tutup karena PSBB," tulisnya kala itu lewat Instastroy di akun Instagramnya.
Aksi heboh lainnya yang dilakukan Doni Salmanan yakni membagikan uang secara random sebesar Rp100 ribu kepada para pengendara di kawasan Bandung.
Baca Juga: Masih Pengantin Baru, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara
Ia membagi-bagikan uang tersebut sebagai bentuk kepeduliannya terhadap warga yang terdampak PPKM Darurat.
"Ini kang bantuan PPKM," ucap Doni kala itu.
Video aksinya saat bagi-bagi uang di jalanan itupun menuai banyak perhatian publik. Videonya ditonton nyaris 2 juta kali.
Terancam hukuman 20 tahun
Terkait kasus Quotex yang menjeratnya saat ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Doni disangkakan dalam kasus penipuan, UU ITE, TPPU hingga KUHP.
Berita Terkait
-
Duit Rp 1 Miliar Milik Reza Arap Pemberian Doni Salmanan Terancam Disita Polisi
-
Menyusul Crazy Rich Indra Kenz, Doni Salmanan Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara
-
7 Fakta Doni Salmanan: Lulusan SD, Kuli Bangunan, Kaya Berkat Trading kini Ditahan
-
Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun, Begini Respons Dinan Fajrina
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo