SuaraJogja.id - Kantor Kemenag Kota Yogyakarta urung menerapkan rekomendasi MUI berkait rapatkan saf salat bagi jamaah muslim yang beribadah di masjid.
Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Nur Abadi mengatakan hingga MUI mengeluarkan Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022, pihaknya masih menggunakan aturan Kemenag RI yang lama.
"Sampai hari ini, belum ada surat edaran dari Menteri Agama soal aturan baru terkait merapatkan saf," kata Nur dihubungi wartawan, Selasa (15/3/2022).
Ia melanjutkan Kemenag Kota Yogyakarta masih menggunakan aturan dari Kementerian Dalam Negeri dimana pembatasan dan juga masih diberlakukan.
"Kami masih mengikuti instruksi dari Kemendagri. Jadi tetap melaksanakan prokes termasuk penjagaan jarak di masjid-masjid," terang dia.
Lebih lanjut Kemenag Kota Yogyakarta juga meminta ke pengelola masjid bahwa kapasitas jamaah juga harus dibatasi. Mengingat belum adanya surat edaran baru dari Kemenag.
"Tetap kita minta dibatasi, jadi harus 50 persen keterisian lokasi (masjid) dan memperhatikan jarak," katanya.
Terpisah Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menanggapi bahwa merapatkan saf salat di tengah kondisi saat ini sangat situasional. Masyarakat perlu melihat sebaran kasus Covid-19.
"Bagi kami itu situasional, tiap daerah kan tidak sama (jumlah kasus Covid-19). Jika dalam satu lingkungan atau masjid berstatus hijau bisa saja dilakukan," ujar Heroe.
Baca Juga: Logo Halal dari Kemenag Buat Gaduh, Pengamat: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi
Heroe mengingatkan bahwa Kota Jogja secara jumlah kasus Covid-19 masih ditemukan. Sehingga masyarakat harus lebih waspada dengan kasus baru Covid-19.
"Tujuannya PPKM Level 4 ini kan semacam mengkondisikan peningkatan kasus bisa kita buat landai. Jangan sampai saat ramadan dan hari raya, karena merapatkan saf kita, justru ada penularan kasus baru,"
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta