SuaraJogja.id - Polda DIY memastikan 1,4 juta minyak goreng yang masuk ke wilayah ini dari 5-14 Maret tidak ada yang ditimbun dan sampai ke konsumen dengan harga sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan.
Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan, secara nasional Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan, termasuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
"Polda DIY telah melaksanakan perintah tersebut bahkan sejak jauh-jauh hari. Di DIY belum kami temukan penimbunan minyak goreng," kata Yuliyanto kepada wartawan di Taman Hutan Rakyat, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/3/2022).
Ia mengatakan, berdasarkan data yang diterima Polda DIY, kebutuhan di DIY minyak goreng terpenuhi bahkan surplus. Karena data dari Kemendag dari 5-14 Maret stok minyak goreng yang masuk ke DIY ini ada 1.445.489 liter. "Menurut perhitungan, pasokan minyak goreng ke DIY surplus," katanya.
Baca Juga: Emak-emak Harus Siap, Harga Minyak Goreng Kemasan Bakal Tak Lagi Ditetapkan Pemerintah Tapi Pasar
Namun demikian, polisi sempat mendapati salah satu gudang di Yogyakarta menyimpan banyak minyak goreng. Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan ada bukti penimbunan minyak goreng.
"Beberapa waktu lalu saat kita lakukan pengecekan di salah satu gudang memang dalam kondisi minyak yang banyak. Tapi saat kita cek ternyata barang baru datang. Karena itu langsung kita pastikan barang itu akan terdistribusi ke Kabupaten sesuai dengan surat yang ada di pengantar administrasi minyak goreng tersebut," katanya.
Terkait masih adanya kelangkaan minyak goreng kemasan khususnya yang beredar di supermarket, Yuliyanto menilai seharusnya hal tersebut jarang terjadi. Mengingat data dari Kementerian Perdagangan menyebut jutaan liter minyak goreng masuk ke DIY sejak awal hingga 14 Maret.
Kalaupun misalnya ditemukan di supermarket yang mungkin ketersediaan barang terbatas itu jadi perhatian kita semua, termasuk masyarakat agar bisa melaporkannya ke kantor polisi terdekat supaya segera ditindaklanjuti.
Menurut dia, ada beberapa hal terkait minyak goreng yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana dalam. Pertama, kata Yuliyanto, sesuai dengan pasal 107 UU Nomor 7/2014 yang mengatur tentang Penimbunan Barang.
Baca Juga: Satgas Pangan Temukan Stok Minyak Goreng di Gudang, Tapi Tak Pasang Tulisan Tersedia
"Jadi saat ada yang melakukan penimbunan minyak goreng pasal 107 bisa dikenakan. Ada hal lain lagi, misalnya minyak goreng dialihkan tempatnya yang seharusnya untuk wilayah DIY tapi oleh distributor dialihkan ke Jawa Tengah bisa dikenakan pasal 108," katanya.
Berita Terkait
-
Promo Minyak Goreng Alfamart Hari Ini, dari Sovia hingga Sunco 2 Liter Harga Murah
-
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Minyak Goreng Lain Dikemas ke MiyaKita, Takarannya Dikurangi
-
Gawat! Kemendag Ciduk Repacker MinyaKita Nakal, Ini Modusnya!
-
Kemendag Tegaskan MinyaKita Bukan Subsidi dan Tak Berasal dari APBN
-
66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir