SuaraJogja.id - Polda DIY memastikan 1,4 juta minyak goreng yang masuk ke wilayah ini dari 5-14 Maret tidak ada yang ditimbun dan sampai ke konsumen dengan harga sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan.
Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan, secara nasional Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan, termasuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
"Polda DIY telah melaksanakan perintah tersebut bahkan sejak jauh-jauh hari. Di DIY belum kami temukan penimbunan minyak goreng," kata Yuliyanto kepada wartawan di Taman Hutan Rakyat, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/3/2022).
Ia mengatakan, berdasarkan data yang diterima Polda DIY, kebutuhan di DIY minyak goreng terpenuhi bahkan surplus. Karena data dari Kemendag dari 5-14 Maret stok minyak goreng yang masuk ke DIY ini ada 1.445.489 liter. "Menurut perhitungan, pasokan minyak goreng ke DIY surplus," katanya.
Namun demikian, polisi sempat mendapati salah satu gudang di Yogyakarta menyimpan banyak minyak goreng. Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan ada bukti penimbunan minyak goreng.
"Beberapa waktu lalu saat kita lakukan pengecekan di salah satu gudang memang dalam kondisi minyak yang banyak. Tapi saat kita cek ternyata barang baru datang. Karena itu langsung kita pastikan barang itu akan terdistribusi ke Kabupaten sesuai dengan surat yang ada di pengantar administrasi minyak goreng tersebut," katanya.
Terkait masih adanya kelangkaan minyak goreng kemasan khususnya yang beredar di supermarket, Yuliyanto menilai seharusnya hal tersebut jarang terjadi. Mengingat data dari Kementerian Perdagangan menyebut jutaan liter minyak goreng masuk ke DIY sejak awal hingga 14 Maret.
Kalaupun misalnya ditemukan di supermarket yang mungkin ketersediaan barang terbatas itu jadi perhatian kita semua, termasuk masyarakat agar bisa melaporkannya ke kantor polisi terdekat supaya segera ditindaklanjuti.
Menurut dia, ada beberapa hal terkait minyak goreng yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana dalam. Pertama, kata Yuliyanto, sesuai dengan pasal 107 UU Nomor 7/2014 yang mengatur tentang Penimbunan Barang.
Baca Juga: Emak-emak Harus Siap, Harga Minyak Goreng Kemasan Bakal Tak Lagi Ditetapkan Pemerintah Tapi Pasar
"Jadi saat ada yang melakukan penimbunan minyak goreng pasal 107 bisa dikenakan. Ada hal lain lagi, misalnya minyak goreng dialihkan tempatnya yang seharusnya untuk wilayah DIY tapi oleh distributor dialihkan ke Jawa Tengah bisa dikenakan pasal 108," katanya.
Selain itu memungkinkan juga jika peruntukannya diselewengkan. Mengingat peruntukannya ada dua, yaitu untuk konsumsi dan industri.
"Sehingga itu berpotensi melanggar peraturan, karena harga di industri memang lebih mahal. Sedangkan untuk harga konsumsi pemerintah sudah menetapkan harga Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan," kata Yuliyanto.
Berita Terkait
-
Atasi Kelangkaan, Pemkab Bangka Barat Kerjasama dengan Produsen Minyak Goreng di Banyuasin
-
HET Dicabut, Minimarket Masih Jual Minyak Goreng Kemasan Premium Rp 14 Ribu per Liter
-
Kunjungi Pasar Bantargebang, Kapolri Listyo Sigit Temukan Fakta Soal Stok Minyak Goreng di Bekasi
-
Jokowi Gelar Rapat Soal Minyak Goreng, Warganet Rewel Minta Menteri Ini Dipecat
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
-
Realisasi KUR Tembus Rp131 Triliun, Kredit Macet Capai 2,38 Persen
-
Pasar Modal Bergairah, IHSG dan Nilai Transaksi Melonjak Sepanjang Pekan Ini
-
Kevin Diks Berada di Situasi Tak Enak, CEO Gladbach Kasih Peringatan
Terkini
-
Jebakan Maut di Flyover, Pengendara Motor Jadi Korban Senar Layangan! Polisi: Ini Ancaman Berbahaya
-
Gula Diabetasol, Gula Rendah Kalori
-
Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka
-
Tangguh di Tengah Dinamika Global, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker
-
Viral! Pengemudi Nekat Geser Water Barrier di Yogyakarta, Polisi Cari Pengemudi Mobil Putih Pelat B