SuaraJogja.id - Polda DIY memastikan 1,4 juta minyak goreng yang masuk ke wilayah ini dari 5-14 Maret tidak ada yang ditimbun dan sampai ke konsumen dengan harga sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan.
Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan, secara nasional Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan, termasuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
"Polda DIY telah melaksanakan perintah tersebut bahkan sejak jauh-jauh hari. Di DIY belum kami temukan penimbunan minyak goreng," kata Yuliyanto kepada wartawan di Taman Hutan Rakyat, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/3/2022).
Ia mengatakan, berdasarkan data yang diterima Polda DIY, kebutuhan di DIY minyak goreng terpenuhi bahkan surplus. Karena data dari Kemendag dari 5-14 Maret stok minyak goreng yang masuk ke DIY ini ada 1.445.489 liter. "Menurut perhitungan, pasokan minyak goreng ke DIY surplus," katanya.
Baca Juga: Emak-emak Harus Siap, Harga Minyak Goreng Kemasan Bakal Tak Lagi Ditetapkan Pemerintah Tapi Pasar
Namun demikian, polisi sempat mendapati salah satu gudang di Yogyakarta menyimpan banyak minyak goreng. Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan ada bukti penimbunan minyak goreng.
"Beberapa waktu lalu saat kita lakukan pengecekan di salah satu gudang memang dalam kondisi minyak yang banyak. Tapi saat kita cek ternyata barang baru datang. Karena itu langsung kita pastikan barang itu akan terdistribusi ke Kabupaten sesuai dengan surat yang ada di pengantar administrasi minyak goreng tersebut," katanya.
Terkait masih adanya kelangkaan minyak goreng kemasan khususnya yang beredar di supermarket, Yuliyanto menilai seharusnya hal tersebut jarang terjadi. Mengingat data dari Kementerian Perdagangan menyebut jutaan liter minyak goreng masuk ke DIY sejak awal hingga 14 Maret.
Kalaupun misalnya ditemukan di supermarket yang mungkin ketersediaan barang terbatas itu jadi perhatian kita semua, termasuk masyarakat agar bisa melaporkannya ke kantor polisi terdekat supaya segera ditindaklanjuti.
Menurut dia, ada beberapa hal terkait minyak goreng yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana dalam. Pertama, kata Yuliyanto, sesuai dengan pasal 107 UU Nomor 7/2014 yang mengatur tentang Penimbunan Barang.
Baca Juga: Satgas Pangan Temukan Stok Minyak Goreng di Gudang, Tapi Tak Pasang Tulisan Tersedia
"Jadi saat ada yang melakukan penimbunan minyak goreng pasal 107 bisa dikenakan. Ada hal lain lagi, misalnya minyak goreng dialihkan tempatnya yang seharusnya untuk wilayah DIY tapi oleh distributor dialihkan ke Jawa Tengah bisa dikenakan pasal 108," katanya.
Selain itu memungkinkan juga jika peruntukannya diselewengkan. Mengingat peruntukannya ada dua, yaitu untuk konsumsi dan industri.
"Sehingga itu berpotensi melanggar peraturan, karena harga di industri memang lebih mahal. Sedangkan untuk harga konsumsi pemerintah sudah menetapkan harga Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan," kata Yuliyanto.
Berita Terkait
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
-
Bahaya Menyimpan Minyak Goreng Dekat Kompor, Berisiko Bagi Kesehatan!
-
Tren DIY Thrift: Solusi Kreatif Gen Z Melawan Fast Fashion
-
Penjualan Ritel Merangkak Naik Jelang Pergantian Tahun, MR DIY Berencana Perluas Jaringan
-
Pabrik Minyak Goreng di Bekasi Ludes Terbakar, RS Polri Terima 12 Kantong Mayat Berisi Potongan Tubuh Korban
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025
-
Tips Merawat Pakaian Berbahan Dasar Ramah Lingkungan
-
Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya Ingin Ikhlas Melayani, Tulus Mengabdi
-
Pemkab Bantul Petakan Kelurahan untuk Sediakan Ikan Segar Bahan Makan Bergizi
-
Jelang Gelaran Pilkada, KPU Kulon Progo Tetapkan Daftar Pemilih Tambahan 775 orang