Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 16 Maret 2022 | 18:38 WIB
Jajaran Pemkot Yogyakarta Kantor Kemenag Kota Yogyakarta dan Baznas Yogyakarta memberikan sosialisasi kepada ratusan takmir masjid terkait aturan penggunaan speaker masjid di Masjid Diponegoro, Balai Kota Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Takmir masjid itu tidak menolak, hanya saja mempertanyakan aturan 100 desibel itu seperti apa. Setelah kami cek ternyata memang tidak lebih dari angka itu," kata Nur.

Nur mengatakan bahwa sebelumnya aturan pengeras suara masjid sudah dikeluarkan oleh Dirjen Binmas Islam Kemenag RI. Namun aturan itu hanya menyebutkan speaker masjid tidak mengganggu lingkungan.

"Kalau acuan itu kan sejak 1974 sudah ada pengaturan suara pengeras masjid. Dirjen Binmas Islam sudah mengeluarkan tapi tidak detail. Nah pada SE Menteri Agama Nomor 5/2022 sudah lebih detail sepertinya desibelnya berapa penempatan speaker itu seperti apa sudah diatur," katanya.

Baca Juga: KAMMI Pekanbaru Desak Presiden Jokowi Copot Menag Yaqut, Ini Alasannya

Load More