SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, melalui Sub Direktorat IV berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Satu tersangka berinisial MR (27) warga Kalasan, Sleman yang masih berstatus mahasiswa juga turut diamankan dalam peristiwa tersebut.
"Tanggal 2 Februari 2022 kita mengamankan tindak pidana perdagangan orang, prostitusi di salah satu hotel. Ada dua kejadian di kamar yang berbeda," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022).
Yuli menjelaskan modus singkat peristiwa ini berawal saat tersangka MR yang diketahui berperan sebagai mucikari dalam hal ini telah menyiapkan dua orang perempuan untuk digunakan untuk memuaskan nafsu seksual seseorang. Polda DIY dari subdit IV Ditreskrimum yang mendapatkan informasi itu kemudian melaksanakan pengecekan di salah satu hotel di kawasan Depok, Sleman.
Benar saja, saat dilakukan pengecekan didapati tersangka bersama dua korban yang tengah dipekerjakan saat itu. Mereka ditemukan saat berada di dalam dua kamar yang berbeda.
"Jadi tindak pidana ini adalah perekrutan eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau mengambil keuntungan dari pelacuran wanita tersebut," ungkapnya.
Selain tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti di TKP. Di antaranya sejumlah kondom baik yang sudah terpakai ataupun yang belum, handphone, tisu bekas, uang tunai Rp2 juta dan Rp1,5 juta, sprei hingga 2 buah kunci kamar dimana peristiwa tersebut terjadi.
Yuli menyampaikan bahwa tersangka memanfaatkan media sosial untuk mencari pelanggannya. Masing-masing korban pun dijual dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp1,5 hingga Rp2,5 juta.
"Semua yang mengatur tersangka. Nah dari peristiwa ini si germo atau penyelenggaranya (tersangka) itu mendapatkan uang Rp2,5 juta dari dua tempat dilaksanakannya eksekusi itu," jelasnya.
Disebutkan Yuli, kedua perempuan yang dijual oleh tersangka diketahui merupakan temannya sendiri. Satu korban masih berstatus mahasiswa dan satu korban lain tidak bekerja.
Baca Juga: Tergiur Ditawari Kerja Jaga Butik di Serang, Gadis 17 Tahun Asal Cilegon Dijadikan PSK di Pekanbaru
"Jadi sebenarnya dua orang perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan juga bersahabatan dengan tersangka. Jadi mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi seperti itu," paparnya.
Dua perempuan tadi, kata Yuli memang dianggap sebagai korban dalam peristiwa kali ini. Sebab keduanya dimanfaatkan yang bersangkutan untuk mendapatkan hasil.
"Iya, yang perempuan kan menjadi korban. Maka yang perempuan dan laki-laki ini dalam peristiwa ini menjadi saksi bagi tersangka MR. Sehingga masuk ke dalam kategori perdagangan orang," urainya.
Sementara itu Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Budi Suwarnano menambahkan kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan giat patroli. Baik secara langsung turun ke lapangan maupun patroli cyber.
"Jadi baik pemesanan maupun transaksinya itu lewat online. Rata-rata untuk kegiatan tersebut karena biasanya ini dibuat terputus. Jadi kita tidak bisa semata-mata langsung menemukan kegiatan karena begitu banyaknya tempat-tempat yang bisa dijadikan untuk bertransaksi," ujar Budi.
Berdasarkan pengakuan, tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut sebanyak dua kali. Dua aksinya itu semua dilakukan di wilayah Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Rekrut PMI Ilegal, ASN Lampung Tengah Tersangka Perdagangan Orang
-
DPRD Sulsel Gagas Ranperda Tindak Pidana Perdagangan Orang
-
Dua WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia, Ada yang Janji Dinikahi dan Digaji Belasan Juta Taunya Difitnah
-
Empat Perempuan Korban Perdagangan Orang yang Dijadikan Pekerja Seks di Papua Tiba di Sukabumi
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Memanas, KPK Sasar Pengelola Travel Umroh di Jogja
-
Malioboro Bebas Emisi, Bentor segera Dihapus, Becak Listrik jadi Pengganti
-
UGM Gebrak Dunia Industri, Rektor Ova Emilia Ungkap Strategi Link and Match yang Tak Sekadar Jargon
-
Waspada! Gelombang ISPA Terjang DIY: Lebih dari 11.000 Kasus Akibat Cuaca Ekstrem
-
Jangan Sampai Hilang! Sleman Digitalisasi Naskah Kuno: Selamatkan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang