SuaraJogja.id - Polisi menangkap dua warga terduga penyelundup setengah ons narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu Inspektur Polisi Satu Abdul Malik melalui sambungan telepon, Jumat, mengatakan keduanya yang diketahui kakak adik ini ditangkap berdasarkan laporan Kepala Lapas Kelas IIB Dompu.
"Jadi penangkapan keduanya kami laksanakan dari tindak lanjut laporan kepala lapas," kata Abdul Malik.
Dalam laporannya, penyelundupan sabu 63,36 gram itu terungkap Kamis (17/3) sore. Ketika itu petugas lapas memeriksa antaran barang pelaku perempuan berinisial SR (26) untuk salah seorang narapidana.
Dalam pemeriksaannya, petugas menemukan plastik hitam dalam tumpukan barang bawaan SR. Karena curiga dengan isinya berupa serbuk kristal putih diduga sabu, petugas langsung menghubungi Kepala Lapas Kelas IIB Dompu dan informasi tersebut tersampaikan ke Abdul Malik.
Menindaklanjuti hal itu, Abdul Malik bersama anggota merapat ke Lapas Kelas IIB Dompu. Dari hasil penggeledahan plastik hitam, serbuk kristal putih diduga sabu itu ditemukan dalam enam bungkus plastik bening.
"Jadi klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu ada di bawah tumpukan pakaian dan makanan," ucap dia.
Dengan temuan tersebut, SR kemudian ditangkap bersama seorang pria berinisial MH (35). Abdul mengatakan MH ditangkap karena mendampingi SR.
"Memang barang itu ada di SR, cuma MH ini ikut mendampingi, jadi turut kita tangkap," ujarnya.
Baca Juga: Pengantin Pria yang Kabur dari Pernikahan Viral di Dompu Akhirnya Pulang, Ini Alasannya Pergi
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa MH dan SR yang berasal dari Desa Karijawa, Kabupaten Dompu, kerap mengantarkan barang bawaan untuk seorang narapidana lapas berinisial Z.
"Mengakunya sudah sering mengantar barang bawaan ke lapas. Mereka mengaku tidak tahu kalau isi barang bawaan itu ada narkoba," kata Malik.
Dari pengakuan itu, terungkap peran MH yang menerima barang bawaan tersebut dari seorang perempuan berinisial N, asal Kelurahan Bali Satu, Kabupaten Dompu.
"Jadi MH ini yang menyuruh SR mengantar barang. Sedangkan MH ini dapat titipan barang dari N. Katanya N ini istrinya si narapidana itu," ujarnya.
Menindaklanjuti kabar tersebut, Malik bersama anggotanya langsung melakukan pengembangan ke rumah N yang berada di Bali Satu.
"Tetapi pas kita ke rumahnya, Kamis (17/3) malam, yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat, kita sudah geledah, tetapi tidak ada barang bukti yang berkaitan dengan narkoba," kata Malik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Keluarga Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Buka Suara: Bagikan Pledoi Christiano, Mohon Keadilan
-
Tak Ada Bukti Nikmati Rp1 Pun, Tim Hukum Mantan Bupati Sleman Sayangkan Penahanan Sri Purnomo
-
Momentum Pasar Godean Bangkit: Setelah Direvitalisasi Total, Pedagang Optimis Tatap Masa Depan
-
Sinyal Kuat Kejari: Sri Purnomo Tak Sendiri, Jaringan Korupsi Dana Hibah Sleman Dibongkar
-
Miris! 7.100 Warga Penerima Bansos di Jogja Terindikasi Terjerat Judol