SuaraJogja.id - Polisi menangkap dua warga terduga penyelundup setengah ons narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu Inspektur Polisi Satu Abdul Malik melalui sambungan telepon, Jumat, mengatakan keduanya yang diketahui kakak adik ini ditangkap berdasarkan laporan Kepala Lapas Kelas IIB Dompu.
"Jadi penangkapan keduanya kami laksanakan dari tindak lanjut laporan kepala lapas," kata Abdul Malik.
Dalam laporannya, penyelundupan sabu 63,36 gram itu terungkap Kamis (17/3) sore. Ketika itu petugas lapas memeriksa antaran barang pelaku perempuan berinisial SR (26) untuk salah seorang narapidana.
Dalam pemeriksaannya, petugas menemukan plastik hitam dalam tumpukan barang bawaan SR. Karena curiga dengan isinya berupa serbuk kristal putih diduga sabu, petugas langsung menghubungi Kepala Lapas Kelas IIB Dompu dan informasi tersebut tersampaikan ke Abdul Malik.
Menindaklanjuti hal itu, Abdul Malik bersama anggota merapat ke Lapas Kelas IIB Dompu. Dari hasil penggeledahan plastik hitam, serbuk kristal putih diduga sabu itu ditemukan dalam enam bungkus plastik bening.
"Jadi klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu ada di bawah tumpukan pakaian dan makanan," ucap dia.
Dengan temuan tersebut, SR kemudian ditangkap bersama seorang pria berinisial MH (35). Abdul mengatakan MH ditangkap karena mendampingi SR.
"Memang barang itu ada di SR, cuma MH ini ikut mendampingi, jadi turut kita tangkap," ujarnya.
Baca Juga: Pengantin Pria yang Kabur dari Pernikahan Viral di Dompu Akhirnya Pulang, Ini Alasannya Pergi
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa MH dan SR yang berasal dari Desa Karijawa, Kabupaten Dompu, kerap mengantarkan barang bawaan untuk seorang narapidana lapas berinisial Z.
"Mengakunya sudah sering mengantar barang bawaan ke lapas. Mereka mengaku tidak tahu kalau isi barang bawaan itu ada narkoba," kata Malik.
Dari pengakuan itu, terungkap peran MH yang menerima barang bawaan tersebut dari seorang perempuan berinisial N, asal Kelurahan Bali Satu, Kabupaten Dompu.
"Jadi MH ini yang menyuruh SR mengantar barang. Sedangkan MH ini dapat titipan barang dari N. Katanya N ini istrinya si narapidana itu," ujarnya.
Menindaklanjuti kabar tersebut, Malik bersama anggotanya langsung melakukan pengembangan ke rumah N yang berada di Bali Satu.
"Tetapi pas kita ke rumahnya, Kamis (17/3) malam, yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat, kita sudah geledah, tetapi tidak ada barang bukti yang berkaitan dengan narkoba," kata Malik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan