Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 Maret 2022 | 18:54 WIB
Dua sepeda motor korban perampasan di Jalan Raya Pakem - Turi, Harjobinangun, Pakem pada Jumat (18/3/2022) dinihari. - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Pakem)

"Bukan klitih itu, kalau klitih bawa sajam. Perampasan hp, yang ngerampas kan mabuk sudah bawa botol (miras)," ucapnya.

Selanjutnya, kata Nuning, polisi masih akan melakukan penyelidikan terkait dengan kasus ini. Termasuk dengan mencari sumber dari cctv dan bukti-bukti lainnya di sekitar lokasi kejadian.

"Upaya yang dilakukan polisi mencari cctv serta penyelidikan terkait pelaku kejahatan tersebut dan mengumpulkan lainnya untuk mencari pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Kali Suara Ledakan, Diduga Pemuda Tawuran di Jokteng Wetan Jogja

Load More