SuaraJogja.id - Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.
"Tersangka yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta,seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/3/2022).
Kolonel CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer. Sebelumnya, penyidik telah menahan Brigadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD sejak Juli 2021.
Adapun peran Kolonel CW dalam perkara ini adalah menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandung, Palembang.
Baca Juga: Jenderal Dudung ke Jajaran TNI AD: Kalau Penceramahnya Sudah Miring-Miring Jangan Diundang
CW juga berperan menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg dan telah diduga menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS. Adapun KGS MMS merupakan tersangka dari unsur sipil yang sudah ditahan sejak 16 Maret 2022.
Penetapan tersangka terhadap Kolonel CW telah dilakukan pada 15 Maret 2022, namun Kejaksaan Agung baru mengumumkannya hari ini.
Menurut Ketut, dalam perkara ini telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100 persen haya jika sudah menjadi sertifikat induk.
Selain, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya 17,8 hektare namun belum berbentuk sertifikat induk. Kelebihan pembayaran dana legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi sebesar Rp2 miliar tidak sah sesuai PKS.
"Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkata Darat (Kasad)," ucap Ketut.
Sedangkan penyimpangan atas perjanjian kerja sama (PKS) untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah. Lahan yang diperoleh nihil dari pembayaran Rp41,8 miliar.
"Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal Hak Guna Garap (HGG) atau sertifikat induk," kata Ketut.
Adapun dalam perkara ini estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas Rp59 miliar.
Ketut menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik koneksitas yang terdiri atas jaksa penyidik berjumlah 40 orang berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil), Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.
Sementara itu, terkait tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT tidak dilakukan penahanan. Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Edy Imran menjelaskan, karena atasan yang berhak menghukum (ankum) CW saat ini berada di luar negeri.
"Kebetulan ankum, atasan yang berhak menghukum, dari tersangka ini sedang berada di luar negeri, sehingga kami tidak bisa mendelegasikan surat perintah penahanan,” jelas Edy.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang Seret Nama Mahyeldi yang Kini Gubernur Sumbar, Ini Kata Pengacara Eks Ketua KONI Sumbar
-
Diperiksa Kejari Padang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Eks Ketua KONI Sumbar: Saya Taat Hukum
-
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Korupsi DAK Tahun 2018
-
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Mantan Ketua KONI Sumbar Diperiksa Kejari
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja DIY, Ini Cara Pastikan Dapat
-
SPBU Letjen Suprapto Terbakar: Pertamina Buka Posko Aduan & Janjikan Ganti Rugi
-
Nekat Mendaki Merapi Saat Status Siaga, Pendaki TikTok Ini Diburu Balai TNGM
-
Nasib Pedagang Eks TKP ABA Terkatung-katung, Izin di Menara Kopi Tak Turun, Fasilitas Minim
-
Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar