SuaraJogja.id - Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.
"Tersangka yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta,seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/3/2022).
Kolonel CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer. Sebelumnya, penyidik telah menahan Brigadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD sejak Juli 2021.
Adapun peran Kolonel CW dalam perkara ini adalah menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandung, Palembang.
CW juga berperan menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg dan telah diduga menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS. Adapun KGS MMS merupakan tersangka dari unsur sipil yang sudah ditahan sejak 16 Maret 2022.
Penetapan tersangka terhadap Kolonel CW telah dilakukan pada 15 Maret 2022, namun Kejaksaan Agung baru mengumumkannya hari ini.
Menurut Ketut, dalam perkara ini telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100 persen haya jika sudah menjadi sertifikat induk.
Selain, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya 17,8 hektare namun belum berbentuk sertifikat induk. Kelebihan pembayaran dana legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi sebesar Rp2 miliar tidak sah sesuai PKS.
"Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkata Darat (Kasad)," ucap Ketut.
Baca Juga: Jenderal Dudung ke Jajaran TNI AD: Kalau Penceramahnya Sudah Miring-Miring Jangan Diundang
Sedangkan penyimpangan atas perjanjian kerja sama (PKS) untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah. Lahan yang diperoleh nihil dari pembayaran Rp41,8 miliar.
"Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal Hak Guna Garap (HGG) atau sertifikat induk," kata Ketut.
Adapun dalam perkara ini estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas Rp59 miliar.
Ketut menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik koneksitas yang terdiri atas jaksa penyidik berjumlah 40 orang berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil), Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.
Sementara itu, terkait tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT tidak dilakukan penahanan. Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Edy Imran menjelaskan, karena atasan yang berhak menghukum (ankum) CW saat ini berada di luar negeri.
"Kebetulan ankum, atasan yang berhak menghukum, dari tersangka ini sedang berada di luar negeri, sehingga kami tidak bisa mendelegasikan surat perintah penahanan,” jelas Edy.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang Seret Nama Mahyeldi yang Kini Gubernur Sumbar, Ini Kata Pengacara Eks Ketua KONI Sumbar
-
Diperiksa Kejari Padang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Eks Ketua KONI Sumbar: Saya Taat Hukum
-
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Korupsi DAK Tahun 2018
-
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Mantan Ketua KONI Sumbar Diperiksa Kejari
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh