Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 23 Maret 2022 | 16:52 WIB
DKH saat ditanyai Kapolres Bantul dalam konferensi pers pada Rabu (23/3/2022) siang. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Pasal lainnya adalah Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika serta Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," paparnya. 

Load More