SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menggelar operasi cipta kondisi jelang Bulan Ramadhan. Hasilnya, polisi dapat menyita 800 botol minuman keras (miras), 248 buah knalpot blombongan, dan menangkap delapan orang tersangka terkait dengan narkoba.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, operasi ini, khusus narkoba dilaksanakan mulai akhir Februari 2022. Sedangkan razia knalpot blombongan serta miras dilakukan mulai 7-20 Maret 2022.
"Kami laksanakan razia secara besar-besaran," paparnya dalam jumpa pers di lobi Mapolres Bantul, Rabu (23/3/2022) siang.
Lanjut dia, tentang 800 botol miras yang disita dengan rincian 360 botol miras pabrikan, miras tradisional sebanyak 292 botol, dan 148 botol miras oplosan. Dari angka tersebut, ada merek seperti Vodka, Anggur Merah, Anggur Kolesom, Bir Prost, Iceland, Topi Miring, kawa-kawa, hingga bir Bali Hai. Miras-miras tersebut hasil razia dari seluruh kapanewon yang ada di Bumi Projotamansari.
"Miras pabrikan memang dibuat oleh pabrik. Tapi ada juga miras tradisional yang biasa dibuat di rumah dan miras oplosan lebih berbahaya karena tidak jelas apa campurannya," terangnya.
Menurut dia, miras jadi salah satu pemicu gangguan keamanan di masyarakat. Kemudian untuk analisa yuridisnya mengacu Perda Kabupaten Bantul No.4/2019 Pasal 21 ayat 1 dan ayat 3 dan pasal 37 ayat 4 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
"Nanti kami juga akan musnahkan miras-miras ini," ujarnya.
Kedelapan tersangka yang ditangkap karena narkoba yaitu SA, SK, DKH, YAW, VFP, SDK, IS, dan SH. Mereka ditangkap karena terbukti memiliki narkotika, psikotropika, dan obat-obat berbahaya.
"Narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram, psikotropika ada 65 tablet, dan obat berbahaya daftar G sebanyak 1.056 butir," katanya.
Polisi menangkap mereka di lima kapanewon meliputi Banguntapan, Pandak, Bambanglipuro, Pajangan, dan Kasihan. Adapun pasal yang disangkakan ialah tiga pasal antara lain Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal lainnya adalah Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika serta Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," kata dia.
Terakhir mengenai knalpot blombongan, menurutnya, disita karena melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009.
"Ini kami sita tentunya dengan persetujuan dari pengendara motor yang mempunyai knalpot. Ini juga akan kami musnahkan," imbuhnya.
Selain itu, selama dua minggu ini, jajarannya melaksanakan operasi di salon yang terindikasi menyediakan spa plus plus. Namun hasilnya tidak ditemukan pelaku atau oknum masyarakat yang ada di salon tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit
-
Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
-
Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten
-
Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman
-
Semangat Aksara dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026