SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di bandara-bandara di wilayah Indonesia menjalani karantina.
"Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di seluruh bandara di Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," katanya dalam tayangan video yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
"Kalau tes PCR negatif silakan langsung keluar dan beraktivitas, kalau tes PCR positif, akan ditangani tim Satgas COVID-19," ia menambahkan.
Presiden mengatakan, pemerintah menjalankan kebijakan tersebut karena penularan COVID-19 sudah mereda.
Presiden juga mengatakan bahwa tahun ini warga Muslim di Indonesia bisa kembali menunaikan salat tarawih berjamaah di masjid pada Bulan Ramadhan.
"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjalan bulan suci Ramadhan. Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalani ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Pemerintah juga memperbolehkan warga mudik dengan syarat sudah menjalani vaksinasi.
"Namun untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house (gelar griya)," kata Presiden.
Menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19, pada 23 Maret 2022 jumlah akumulatif kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 6.376 menjadi total 5.981.022.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Tahun Ini Umat Muslim Boleh Salat Tarawih di Masjid
Pasien COVID-19 yang sembuh tercatat bertambah 19.209 menjadi 5.658.238 orang dan pasien yang meninggal karena penyakit itu bertambah 159 orang menjadi total 154.221 orang. Penderita COVID-19 di Indonesia kini tersisa 168.563 orang.
Pemerintah masih mengampanyekan penerapan protokol kesehatan dan menggiatkan pelaksanaan vaksinasi untuk menekan risiko penularan COVID-19.
Berita Terkait
-
Seluruh Pelabuhan Internasional di Batam Sudah Dibuka untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
-
Ini Aturan Baru dari Kemenhub Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
-
Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Bali, Batam dan Bintan, Cek di Sini
-
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bakal Tak Lakukan Karantina di Bali, Legislatif: Mendukung Kalau itu Demi Kebaikan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta