Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 25 Maret 2022 | 17:50 WIB
Indra Kenz Ucap Minta Maaf ke Publik, Netizen: Berasa Dengerin Seminar Motivasi
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraJogja.id - Sebuah video singkat Indra Kenz minta maaf dalam konferensi pers di Mabes Polri jadi sorotan publik. 

Dalam video yang diunggah @insta_julid, tampak Indra Kenz yang kini mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dan diborgol menyampaikan permohonan maaf kepada publik terutama mereka yang dirugikan atas kasus penipuan investasi Binomo Binary Option

“Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading,” ujar Indra.

Ia mengatakan sudah mengenal Binomo Binary Option sejak 2018 dari iklan, lalu mengikuti pelatihannya. Lalu tahun 2019 membuat konten di YouTube terkait trading hingga bisa dikenal seperti saat ini.

Baca Juga: Polisi Incar Pelaku Lain di Kasus Aplikasi Trading Binary Option Binomo, Terendus dari Transksi Indra Kenz

Indra pun mengaku tidak memiliki niatan untuk menipu, seperti yang diajarkan dari orang tuanya. Kasus yang terjadi di luar kendalinya.

“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu,” ungkap Indra.

YouTuber itupun mempercayakan pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasusnya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya serta patuh mengikuti proses hukum yang ada.

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini," kata Indra.

"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," katanya menambahkan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penipuan Trading, Indra Kenz Minta Maaf

Belakangan ucapan maaf Indra Kenz itu mendapat sorotan publik. Beberapa menyoroti gaya berbicaranya yang sangat lancar dan panjang lebar layaknya acara seminar.

"Minta maaf tapi kok penjelasannya panjang lebar itu artinya tidak mengakui kesalahannya dan merasa benar," kata ika****

"Dia minta maaf tapi kayak ngasih motivasi gitu cara ngomongnya...sudah kebiasaan kali," kata hrs*****

"berasa lagi dengerin seminar," kata orn****

"Dia minta maaf apa jualan obat? Ngebut banget ngomongnya," kata quee******

Indra Kenz sendiri untuk pertama kalinya ditampilkan di hadapan publik setelah ditangkap dan ditahan pada 25 Februari 2022 terkait kasus penipuan investasi Binomo Binary Option.

Menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 058, Indra Kenz diberi kesempatan untuk menyampaikan sepatah dua kata.

Kesempatan itupun digunakan oleh crazy rich Medan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang telah dirugikan olehnya.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara mengatakan pihaknya telah memeriksa 64 orang saksi, 40 orang di antaranya adalah korban Binomo.

Menurut dia, jumlah korban Binomo Binary Option terus bertambah, termasuk kerugian yang dialami para korban kini mencapai angka Rp44 miliar.

“Dimungkinkan (korban) akan bertambah, karena kami membuka hotline Binomo ini,” kata Chandra.

Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline) yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-6296.

Selain lewat pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Load More