SuaraJogja.id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan DI Yogyakarta, yang terdiri dari Disperindag DIY dan Polda DIY mengingatkan agar pelaku usaha tidak melakukan praktik bundling atau tying di tengah kondisi minyak goreng (migor) yang langka. Pelaku bisa terancam denda hingga Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan praktek bundling itu tidak diperbolehkan jika mengacu pada UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Jadi kita ingatkan ke pedagang dan pelaku usaha terutama situasi sekarang jangan coba-coba melakukan upaya perbuatan curang, misal menjual minyak dengan harus membeli barang yang lain itu tak diperbolehkan. Karena di dalam uu ada aturannya ada sanksinya," terang Yuliyanto di sela pembagian migor curah di Pasar Beringharjo, Sabtu (26/3/2022).
Ia menyebut, para pelaku usaha yang diketahui melakukan praktik itu juga akan diberi sanksi.
Baca Juga: Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 81 Kilogram
"Jadi pelaku yang ketahuan melakukan perbuatan curang, maka dilakukan penindakan. Sanksi berupa denda administrasi denda minimal Rp5 miliar, maksimal Rp25 miliar," kata dia.
Penemuan kasus dugaan tying sendiri yang terjadi di salah satu distributor minyak goreng yang ada di Jalan Kabupaten, Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu, lanjut Yuliyanto masih akan diselidiki.
"Kita lihat situasinya seperti apa proses penyelidikannya. Apakah bisa disidik atau tidak, dilihat perkembangannya nanti," terang dia.
Ia menambahkan pemantauan terus dilakukan untuk minyak goreng curah di wilayah DIY. Ia menegaskan pelaku usaha juga tidak memainkan HET dan menjual minyak sesuai ketetapan pemerintah.
"Pemda DIY dan Polda DIY, meskipun itu minyak curah tetap kita lakukan pemantauan setiap hari, sehingga perkembangan atau berapa harga itu dijual ke warga, tetap terpantau oleh Satgas Pangan. Jadi seperti pedagang minyak curah ini tidak bermain-main dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Pembuktian Kasus Pornografi Siskaeee Tetap Berjalan, Polda DIY Berupaya Hentikan Penyebaran Videonya
Berita Terkait
-
Kapolri Perintahkan Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar, Antisipasi Kelangkaan Jelang Ramadhan
-
Minyak Goreng Curah Menghilang di Pasar Tradisional Tebing Tinggi
-
Harap Produsen Akselerasi Produksi Minyak Goreng Curah, Kapolri: Jangan Lagi Terjadi Kelangkaan
-
Polemik Tak Kunjung Berhenti, DPR Usulkan Produsen Hingga Distributor Minyak Goreng Diaudit
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Beda dari Tahun Lalu, Ini Alasan Grebeg Besar 2025 Yogyakarta Lebih Tertib dan Berkah
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha