SuaraJogja.id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan DI Yogyakarta, yang terdiri dari Disperindag DIY dan Polda DIY mengingatkan agar pelaku usaha tidak melakukan praktik bundling atau tying di tengah kondisi minyak goreng (migor) yang langka. Pelaku bisa terancam denda hingga Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan praktek bundling itu tidak diperbolehkan jika mengacu pada UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Jadi kita ingatkan ke pedagang dan pelaku usaha terutama situasi sekarang jangan coba-coba melakukan upaya perbuatan curang, misal menjual minyak dengan harus membeli barang yang lain itu tak diperbolehkan. Karena di dalam uu ada aturannya ada sanksinya," terang Yuliyanto di sela pembagian migor curah di Pasar Beringharjo, Sabtu (26/3/2022).
Ia menyebut, para pelaku usaha yang diketahui melakukan praktik itu juga akan diberi sanksi.
"Jadi pelaku yang ketahuan melakukan perbuatan curang, maka dilakukan penindakan. Sanksi berupa denda administrasi denda minimal Rp5 miliar, maksimal Rp25 miliar," kata dia.
Penemuan kasus dugaan tying sendiri yang terjadi di salah satu distributor minyak goreng yang ada di Jalan Kabupaten, Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu, lanjut Yuliyanto masih akan diselidiki.
"Kita lihat situasinya seperti apa proses penyelidikannya. Apakah bisa disidik atau tidak, dilihat perkembangannya nanti," terang dia.
Ia menambahkan pemantauan terus dilakukan untuk minyak goreng curah di wilayah DIY. Ia menegaskan pelaku usaha juga tidak memainkan HET dan menjual minyak sesuai ketetapan pemerintah.
"Pemda DIY dan Polda DIY, meskipun itu minyak curah tetap kita lakukan pemantauan setiap hari, sehingga perkembangan atau berapa harga itu dijual ke warga, tetap terpantau oleh Satgas Pangan. Jadi seperti pedagang minyak curah ini tidak bermain-main dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 81 Kilogram
Berita Terkait
-
Kapolri Perintahkan Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar, Antisipasi Kelangkaan Jelang Ramadhan
-
Minyak Goreng Curah Menghilang di Pasar Tradisional Tebing Tinggi
-
Harap Produsen Akselerasi Produksi Minyak Goreng Curah, Kapolri: Jangan Lagi Terjadi Kelangkaan
-
Polemik Tak Kunjung Berhenti, DPR Usulkan Produsen Hingga Distributor Minyak Goreng Diaudit
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi