Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 28 Maret 2022 | 17:27 WIB
Empat tersangka pengeroyokan di simpang empat Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Mantrijeron, Senin (28/3/2022). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Saat ini mereka tengah ditahan di Polsek Mantrijeron. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat 2 terkait dengan tindak pengeroyokan.

"Ancamannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara," imbuhnya. 

Menurutnya, motif tersangka mengeroyok lantaran memergoki kedua korban sedang corat coret. Namun demikian, caranya menegur terlalu berlebihan.

Baca Juga: Polisi Buru Pria Pakai Jaket Ojol Diduga Keroyok Pengendara Mobil di Medan

Load More