Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 29 Maret 2022 | 14:59 WIB
Jajaran Polsek Umbulharjo dan Polresta Yogyakarta menunjukkan sejumlah senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Jogja, Selasa (29/3/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Ulah seorang driver taksi online berinisial DRR berakhir di ruang tahanan Polsek Umbulharjo. Pria 33 tahun itu ugal-ugalan saat berkendara dan terbukti membawa senjata tajam jenis celurit yang disimpan di bawah joknya. 

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Ariyanto menuturkan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (27/3/2022) pukul 04.15 WIB. DRR berkendara bersama tiga orang rekannya. 

"Awal mulanya tim Regul Polsek Umbulharjo mendapat informasi dari Polda DIY bahwa terdapat mobil jenis Honda Brio bernomor polisi AB 1690 WI berjalan ugal-ugalan dan masuk ke Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo," kata Nuri saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (29/3/2022). 

Nuri menjelaskan, mobil tersebut juga menggeber knalpot dan mengganggu keamanan jalan sekitar. Saat melaju dari arah barat Jalan Menteri Supeno menuju simpang empat Gambiran ke Jalan Veteran dan berada di sekitar Simpang Empat SGM diberhentikan oleh anggota polisi yang telah berjaga. 

Baca Juga: Restoran Ini Jadi Spesialis Rahang Tuna di Jogja, Kenikmatannya Siap Menggoyang Lidah

"Saat diminta berhenti, pelaku ini tetap tancap gas. Selanjutnya tim Regul Polsek Umbulharjo dan Unit Reskrim Polda DIY serta Polresta mengejar pelaku yang masuk ke sekitar Kampung Semaki," kata dia. 

Saat diperiksa, DRR dalam keadaan mabuk. Di dalamnya terdapat 1 orang pria dan 2 orang wanita yang merupakan teman pelaku. 

"Setelah kami geledah lagi, ternyata ada sajam jenis celurit sepanjang 75 cm yang disimpan di bawah jok mobil," kata Nuri. 

Selanjutnya pelaku dan rekannya dibawa ke Polsek Umbulharjo untuk dimintai keterangan. 

DRR memang sengaja membawa celurit dan diakui sebagai pengamanan diri ketika ada pelaku tindak kejahatan malam. Kendati demikian atas kepemilikan sajam itu, dirinya dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951.

Baca Juga: Dua Pasang Pengantin Asal Jogja Menikah di Goa Ngingrong, Pakai Flying Fox hingga Menuruni Lembah Sedalam 70 Meter

"Ancamannya penjara paling lama 10 tahun," kata dia. 

Disinggung terkait berkendara pelaku dengan keadaan mabuk, Nuri menjelaskan pihaknya hanya menggunakan UU Darurat Nomor 12/1951.

"Dikenakan pasal UU Darurat karena itu paling tinggi, untuk berkendara mabuk kan pasalnya lebih ringan. Kita gunakan yang lebih tinggi," jelasnya. 

Terpisah, DRR mengakui bahwa dirinya baru saja melakukan COD membeli celurit itu dari penjual. Saat kembali, dirinya mengajak temannya, sekaligus mabuk-mabukan dan akan mencari makan. 

"Itu saya beli (celurit) seharga Rp450 ribu, untuk jaga-jaga dan akan saya bawa pulang. Setelah itu kembali bersama teman-teman dan akan mencari makan," kata dia. 

DRR mengatakan bahwa pihaknya tidak menggeber knalpot mobil yang dia sewa. Namun memang kondisi knalpot sudah dimodif dan berbunyi sekeras itu.

Load More