SuaraJogja.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai ambang batas pencalonan presiden yang diajukan Partai Ummat karena partai tersebut belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya.
"Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu sebelumnya, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo," kata Wakil Ketua MK Aswanto dalam sidang pengucapan sejumlah putusan dan ketetapanseperti dikutip dari Antara, Selasa (29/3/2022).
Pada pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim, berkaitan dengan kedudukan hukum partai politik dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan perihal ambang batas pencalonan Presiden, dan Wakil Presiden, "in casu" Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, MK mempertimbangkan putusan perkara Nomor 74/PUUVIII/2020 tertanggal 14 Januari 2021.
Berdasarkan pertimbangan putusan itu, maka partai politik yang memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik yang sudah pernah menjadi peserta pemilihan umum sebelumnya.
Sementara, Partai Ummat, dalam hal ini sebagai pemohon adalah partai politik yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selain itu, Partai Ummat belum pernah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik administrasi maupun faktual sebagaimana halnya persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, kata Hakim Aswanto, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Meskipun mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," ujarnya.
Putusan Nomor 11/PUU-XX/2022 dibacakan dalam sidang yang digelar MK di ruang sidang pleno MK. Pemohon diwakili oleh Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum dan A. Muhajir selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat.
Berita Terkait
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjut ke Tahap Pembuktian
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
-
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran...
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo