Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Jum'at, 01 April 2022 | 14:03 WIB
Lord Adi serahkan uang pemberian Indra Kenz ke polisi. [Instagram Lord Adi]

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. [ANTARA]

Load More