SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap 20 orang terkait aksi tawuran yang terjadi di simpang tiga Pedukuhan Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 01.00 WIB. Dari 20 orang yang ditangkap, satu di antaranya sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar sekolah, sedangkan 19 lainnya masih pelajar.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa ke-20 pelaku tawuran ini baru ditangkap pada hari ini. Sebab, sebelumnya kepolisian sudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat tawuran.
"Terkait perannya akan kami dalami karena baru ditangkap hari ini. Padahal sebagian dari mereka besok pagi akan ada yang mengikuti ujian sekolah," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (5/4/2022).
Kronologi tawuran berawal saat dua kelompok remaja yang masih sekolah, ada yang SMA/SMK, saling menantang di media sosial lewat WhatsApp. Mereka sepakat untuk melaksanakan tawuran sarung di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian dua kelompok ini sepakat ketemu di TKP sesuai waktu kejadian," ujarnya.
Namun ternyata, jumlah kelompok yang tawuran sarung tidak seimbang, yakni 20 orang lawan lima orang. Lantaran kalah jumlah, lantas korban berusaha kabur dan kendaraannya menabrak kendaraan dari salah satu pelaku.
"Yang mau kabur ini gagal karena motornya menabrak motor salah satu pelaku. Setelah terjatuh korban sempat dianiaya oleh rombongan yang berjumlah 20 orang itu," paparnya.
Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit di Bantul. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah tiga kain sarung dan empat unit sepeda motor.
"Mereka tawurannya menggunakan sarung yang diisi batu-batu kecil. Kami juga menyita empat unit sepeda motor," terangnya.
Baca Juga: Mau Tawuran Saat Ramadhan, 19 Remaja di Padang Diciduk Polisi
Menurutnya, mereka berdomisili di Bantul namun beda kapanewon. Ada yang berasal dari Sanden, Pundong, Pandak dan Bambanglipuro.
"Asal sekolahnya juga berbeda-beda, bukan dari sekolah yang sama," ujarnya.
Pasal yang disangkakan ialah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Mau Tawuran Saat Ramadhan, 19 Remaja di Padang Diciduk Polisi
-
Diduga Hendak Tawuran Karena Bawa Sajam, Puluhan Remaja Digiring ke Polsek Bojonggede
-
Petasan hingga Tawuran, Ini Wilayah di Bantul yang Rawan Selama Bulan Ramadhan
-
Lagi, Dua Kelompok Remaja Surabaya Saling Serang Pakai Sajam Jelang Sahur Tadi
-
Puasa-puasa Malah Tawuran, Satu Remaja Tuban Jadi Korban, Videonya Viral di Grup-grup WhatsApp
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi