Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Selasa, 05 April 2022 | 15:19 WIB
Puluhan remaja yang ditangkap Polres Bantul terkait aksi tawuran di Jodog, Gilangharjo, Pandak - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap 20 orang terkait aksi tawuran yang terjadi di simpang tiga Pedukuhan Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 01.00 WIB. Dari 20 orang yang ditangkap, satu di antaranya sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar sekolah, sedangkan 19 lainnya masih pelajar.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa ke-20 pelaku tawuran ini baru ditangkap pada hari ini. Sebab, sebelumnya kepolisian sudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat tawuran.

"Terkait perannya akan kami dalami karena baru ditangkap hari ini. Padahal sebagian dari mereka besok pagi akan ada yang mengikuti ujian sekolah," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (5/4/2022).

Barang bukti sarung yang digunakan untuk tawuran - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Kronologi tawuran berawal saat dua kelompok remaja yang masih sekolah, ada yang SMA/SMK, saling menantang di media sosial lewat WhatsApp. Mereka sepakat untuk melaksanakan tawuran sarung di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Mau Tawuran Saat Ramadhan, 19 Remaja di Padang Diciduk Polisi

"Kemudian dua kelompok ini sepakat ketemu di TKP sesuai waktu kejadian," ujarnya.

Namun ternyata, jumlah kelompok yang tawuran sarung tidak seimbang, yakni 20 orang lawan lima orang. Lantaran kalah jumlah, lantas korban berusaha kabur dan kendaraannya menabrak kendaraan dari salah satu pelaku.

"Yang mau kabur ini gagal karena motornya menabrak motor salah satu pelaku. Setelah terjatuh korban sempat dianiaya oleh rombongan yang berjumlah 20 orang itu," paparnya.

Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit di Bantul. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah tiga kain sarung dan empat unit sepeda motor.

"Mereka tawurannya menggunakan sarung yang diisi batu-batu kecil. Kami juga menyita empat unit sepeda motor," terangnya.

Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran Karena Bawa Sajam, Puluhan Remaja Digiring ke Polsek Bojonggede

Menurutnya, mereka berdomisili di Bantul namun beda kapanewon. Ada yang berasal dari Sanden, Pundong, Pandak dan Bambanglipuro.

"Asal sekolahnya juga berbeda-beda, bukan dari sekolah yang sama," ujarnya.

Pasal yang disangkakan ialah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara.

Load More