SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap 20 orang terkait aksi tawuran yang terjadi di simpang tiga Pedukuhan Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 01.00 WIB. Dari 20 orang yang ditangkap, satu di antaranya sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar sekolah, sedangkan 19 lainnya masih pelajar.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa ke-20 pelaku tawuran ini baru ditangkap pada hari ini. Sebab, sebelumnya kepolisian sudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat tawuran.
"Terkait perannya akan kami dalami karena baru ditangkap hari ini. Padahal sebagian dari mereka besok pagi akan ada yang mengikuti ujian sekolah," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (5/4/2022).
Kronologi tawuran berawal saat dua kelompok remaja yang masih sekolah, ada yang SMA/SMK, saling menantang di media sosial lewat WhatsApp. Mereka sepakat untuk melaksanakan tawuran sarung di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian dua kelompok ini sepakat ketemu di TKP sesuai waktu kejadian," ujarnya.
Namun ternyata, jumlah kelompok yang tawuran sarung tidak seimbang, yakni 20 orang lawan lima orang. Lantaran kalah jumlah, lantas korban berusaha kabur dan kendaraannya menabrak kendaraan dari salah satu pelaku.
"Yang mau kabur ini gagal karena motornya menabrak motor salah satu pelaku. Setelah terjatuh korban sempat dianiaya oleh rombongan yang berjumlah 20 orang itu," paparnya.
Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit di Bantul. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah tiga kain sarung dan empat unit sepeda motor.
"Mereka tawurannya menggunakan sarung yang diisi batu-batu kecil. Kami juga menyita empat unit sepeda motor," terangnya.
Baca Juga: Mau Tawuran Saat Ramadhan, 19 Remaja di Padang Diciduk Polisi
Menurutnya, mereka berdomisili di Bantul namun beda kapanewon. Ada yang berasal dari Sanden, Pundong, Pandak dan Bambanglipuro.
"Asal sekolahnya juga berbeda-beda, bukan dari sekolah yang sama," ujarnya.
Pasal yang disangkakan ialah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Mau Tawuran Saat Ramadhan, 19 Remaja di Padang Diciduk Polisi
-
Diduga Hendak Tawuran Karena Bawa Sajam, Puluhan Remaja Digiring ke Polsek Bojonggede
-
Petasan hingga Tawuran, Ini Wilayah di Bantul yang Rawan Selama Bulan Ramadhan
-
Lagi, Dua Kelompok Remaja Surabaya Saling Serang Pakai Sajam Jelang Sahur Tadi
-
Puasa-puasa Malah Tawuran, Satu Remaja Tuban Jadi Korban, Videonya Viral di Grup-grup WhatsApp
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jokowi Hari Ini Diperiksa di Mapolresta Solo, Tunjukkan Ijazah Asli?
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
Terkini
-
Bantul Beri Angin Segar: Program Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan Siap Tekan Kemiskinan & Stunting
-
7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh Progo 2025! Jangan Sampai Kena
-
Mutasi Pejabat Sleman: Bupati Harda Ancam Rotasi Cepat Jika Kinerja Jeblok
-
Dulu Aman dari Kekeringan, Kini Srandakan Bantul Krisis Air: Apa yang Terjadi dengan Sungai Progo?
-
Rahasia Jogja Kurangi Sampah Hingga 70 Persen: Insentif Penggerobak jadi Kunci