SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap 20 orang terkait aksi tawuran yang terjadi di simpang tiga Pedukuhan Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 01.00 WIB. Dari 20 orang yang ditangkap, satu di antaranya sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar sekolah, sedangkan 19 lainnya masih pelajar.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa ke-20 pelaku tawuran ini baru ditangkap pada hari ini. Sebab, sebelumnya kepolisian sudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat tawuran.
"Terkait perannya akan kami dalami karena baru ditangkap hari ini. Padahal sebagian dari mereka besok pagi akan ada yang mengikuti ujian sekolah," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (5/4/2022).
Kronologi tawuran berawal saat dua kelompok remaja yang masih sekolah, ada yang SMA/SMK, saling menantang di media sosial lewat WhatsApp. Mereka sepakat untuk melaksanakan tawuran sarung di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Mau Tawuran Saat Ramadhan, 19 Remaja di Padang Diciduk Polisi
"Kemudian dua kelompok ini sepakat ketemu di TKP sesuai waktu kejadian," ujarnya.
Namun ternyata, jumlah kelompok yang tawuran sarung tidak seimbang, yakni 20 orang lawan lima orang. Lantaran kalah jumlah, lantas korban berusaha kabur dan kendaraannya menabrak kendaraan dari salah satu pelaku.
"Yang mau kabur ini gagal karena motornya menabrak motor salah satu pelaku. Setelah terjatuh korban sempat dianiaya oleh rombongan yang berjumlah 20 orang itu," paparnya.
Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit di Bantul. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah tiga kain sarung dan empat unit sepeda motor.
"Mereka tawurannya menggunakan sarung yang diisi batu-batu kecil. Kami juga menyita empat unit sepeda motor," terangnya.
Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran Karena Bawa Sajam, Puluhan Remaja Digiring ke Polsek Bojonggede
Menurutnya, mereka berdomisili di Bantul namun beda kapanewon. Ada yang berasal dari Sanden, Pundong, Pandak dan Bambanglipuro.
"Asal sekolahnya juga berbeda-beda, bukan dari sekolah yang sama," ujarnya.
Pasal yang disangkakan ialah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Ngeri! Tawuran Maut Kebon Singkong Vs Cipinang Jagal di Jaktim: Satu Tewas Tersambar Kereta hingga Kena Panah di Leher
-
Dendam Membara di Klender: Tawuran Antar Kampung Pecah Lagi, Polisi Sita Sajam
-
Tawuran Brutal di Kereta Paris: Remaja Bersenjata Kapak, Pedang, & Tongkat Baseball
-
Jasad 7 ABG Tewas di Kali Bekasi Positif Etanol Plus Bahan Kimia Jenis Ini
-
Misteri 7 Mayat ABG di Kali Bekasi Terungkap: Tawuran Gagal Berujung Tewas Mengambang
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi
-
Fadli Zon: Indonesia Tak Boleh Lengah Usai Reog, Kebaya, dan Kolintang Diakui UNESCO
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon