Dua barang bukti senjata tajam berhasil diamankan polisi di Mapolsek Gamping, Selasa (5/4/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Baca 10 detik
Terhadap pelaku diterapkan Pasal dan ancaman hukuman Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
-
Diduga Hendak Tawuran Karena Bawa Sajam, Puluhan Remaja Digiring ke Polsek Bojonggede
-
Klitih di Gedongkuning Tewaskan Pelajar, Sultan Dorong Proses Hukum sekalipun Pelaku di Bawah Umur
-
Puasa Hari Ketiga di Bekasi, Remaja di Cikarang Ditangkap Warga Bawa Sajam, Pelaku: Demi Allah Bukan Punya Saya
-
Musa Aditya Warga Tamansari Cilegon Jadi Korban Pembacokan Gerombolan Remaja yang Diduga Geng Motor
-
Ngeri! Beredar Video Tawuran di Kota Bogor Saat Sahur Hari Kedua, Publik: Darurat Kenakalan Remaja
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
Terkini
-
Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!
-
Waspada Bencana Hidrometeorologi! Cuaca Ekstrem Intai Yogyakarta Hingga November
-
Sleman Ukir Sejarah, Quattrick Juara Umum Porda DIY, Bonus Atlet Dipastikan Naik
-
WNA Yordania Jadi Tersangka di Yogyakarta: Izin Investasi Fiktif Terbongkar