Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 05 April 2022 | 15:57 WIB
Dua barang bukti senjata tajam berhasil diamankan polisi di Mapolsek Gamping, Selasa (5/4/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Terhadap pelaku diterapkan Pasal dan ancaman hukuman Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Load More