Dua barang bukti senjata tajam berhasil diamankan polisi di Mapolsek Gamping, Selasa (5/4/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Terhadap pelaku diterapkan Pasal dan ancaman hukuman Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
-
Diduga Hendak Tawuran Karena Bawa Sajam, Puluhan Remaja Digiring ke Polsek Bojonggede
-
Klitih di Gedongkuning Tewaskan Pelajar, Sultan Dorong Proses Hukum sekalipun Pelaku di Bawah Umur
-
Puasa Hari Ketiga di Bekasi, Remaja di Cikarang Ditangkap Warga Bawa Sajam, Pelaku: Demi Allah Bukan Punya Saya
-
Musa Aditya Warga Tamansari Cilegon Jadi Korban Pembacokan Gerombolan Remaja yang Diduga Geng Motor
-
Ngeri! Beredar Video Tawuran di Kota Bogor Saat Sahur Hari Kedua, Publik: Darurat Kenakalan Remaja
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh