SuaraJogja.id - Sebanyak tiga pria asal Sleman, DI Yogyakarta terancam meringkuk di balik jeruji besi. Tiga pria berinisial R (41), D (42) dan F (36) terbukti menyimpan dan membeli narkotika jenis ganja. Satu pria berinisial F menyemai bibit ganja dan berhasil tumbuh besar sejak Agustus 2021 lalu.
Kepala BNNP DIY, Andi Fairan menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu Apartemen di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kapanewon Ngaglik, Sleman pada akhir Maret 2022.
"Sebelum meringkus tiga pelaku pengedar narkotika jenis ganja ini, kita menemukan pelaku R terlebih dahulu. Dia adalah karyawan di sebuah perusahaan tambang yang ada di Papua dan baru kembali ke Jogja pada akhir Maret lalu," ujar Andi saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4/2022).
Ia melanjutkan R berhasil diringkus pada pukul 21.00 WIB, Selasa (5/4/2022). Selanjutnya tim BNNP melakukan pengembangan dan ditemukan bahwa pelaku berinisial D terlibat dalam aksi jual beli ganja.
Baca Juga: Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati
Andi menjelaskan bahwa R memesan ganja dari terduga pelaku berinisial DHM asal Lampung. R telah mentransfer uang senilai Rp2,5 juta ke pelaku asal Lampung dan barang tersebut dikirim ke tempat tinggal D. Hal itu untuk mengelabui jejak transaksi.
"Tapi terduga pelaku dari Lampung ini belum kita dalami, masih dalam pengembangan," terang dia.
Tak berhenti di kedua pelaku. BNNP kembali melakukan penelusuran atas kasus tersebut. Hingga akhirnya pria berinisial F yang merupakan rekan R dan D juga terlibat.
F diringkus jajaran BNNP DIY di tempat tinggalnya Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Rabu (6/4/2022) pagi.
Total ganja yang diamankan seberat 415,7 gram. Dari tangan F diamankan sebanyak 13 tanaman ganja dalam pot bekas cat. Lalu dua bungkus plastik bening berisi irisan daun yang diduga ganja kering serta satu botol plastik bening berisi biji yang diduga ganja.
Baca Juga: Berulang Kali Terlibat Kasus Narkoba, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap BNNP DIY
Pelaku F, kata Andi cukup menguasai tanaman ganja. Tidak hanya tanaman ganja yang disita, buku-buku terkait tanaman ganja dan hukum soal narkotika jenis ganja dimiliki F.
"Selama saya menangani kasus narkoba ini, baru pertama kali menemukan pelaku seperti F. Dia paham dengan tanaman ganja, sampai bisa menanam ganja sampai saat ini. Bahkan dia juga memiliki buku pedoman dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN), komunitas yang memperjuangkan legalisasi ganja di Indonesia," katanya.
Andi memastikan bahwa F bukan aktivis yang mendorong legalisasi ganja. Pelaku merupakan karyawan swasta yang magang di salah satu notaris yang menguasai bidang ilmu hukum.
Atas perbuatan para pelaku, R dan D dikenai pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara F disangkakan dengan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukumannya minimal penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Eks Pengguna Ganja Setuju Wacana Pemakai Narkoba Tak Dipenjara, Tapi Ada Syaratnya!
-
Polisi Gerebek Budidaya Ganja Rumahan di Cengkareng, Pelaku Sudah Dua Kali Panen
-
Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti
-
Dor...Dikejar-kejar hingga Ban Ditembak, Penangkapan Pengedar Ganja 272 Kg Asal Aceh Berlangsung Dramatis!
-
Intip Pemusnahan 9,4 Kilogram Barang Bukti Narkoba Oleh BNNP DKI Jakarta
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi