SuaraJogja.id - Sebanyak tiga pria asal Sleman, DI Yogyakarta terancam meringkuk di balik jeruji besi. Tiga pria berinisial R (41), D (42) dan F (36) terbukti menyimpan dan membeli narkotika jenis ganja. Satu pria berinisial F menyemai bibit ganja dan berhasil tumbuh besar sejak Agustus 2021 lalu.
Kepala BNNP DIY, Andi Fairan menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu Apartemen di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kapanewon Ngaglik, Sleman pada akhir Maret 2022.
"Sebelum meringkus tiga pelaku pengedar narkotika jenis ganja ini, kita menemukan pelaku R terlebih dahulu. Dia adalah karyawan di sebuah perusahaan tambang yang ada di Papua dan baru kembali ke Jogja pada akhir Maret lalu," ujar Andi saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4/2022).
Ia melanjutkan R berhasil diringkus pada pukul 21.00 WIB, Selasa (5/4/2022). Selanjutnya tim BNNP melakukan pengembangan dan ditemukan bahwa pelaku berinisial D terlibat dalam aksi jual beli ganja.
Baca Juga: Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati
Andi menjelaskan bahwa R memesan ganja dari terduga pelaku berinisial DHM asal Lampung. R telah mentransfer uang senilai Rp2,5 juta ke pelaku asal Lampung dan barang tersebut dikirim ke tempat tinggal D. Hal itu untuk mengelabui jejak transaksi.
"Tapi terduga pelaku dari Lampung ini belum kita dalami, masih dalam pengembangan," terang dia.
Tak berhenti di kedua pelaku. BNNP kembali melakukan penelusuran atas kasus tersebut. Hingga akhirnya pria berinisial F yang merupakan rekan R dan D juga terlibat.
F diringkus jajaran BNNP DIY di tempat tinggalnya Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Rabu (6/4/2022) pagi.
Total ganja yang diamankan seberat 415,7 gram. Dari tangan F diamankan sebanyak 13 tanaman ganja dalam pot bekas cat. Lalu dua bungkus plastik bening berisi irisan daun yang diduga ganja kering serta satu botol plastik bening berisi biji yang diduga ganja.
Baca Juga: Berulang Kali Terlibat Kasus Narkoba, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap BNNP DIY
Pelaku F, kata Andi cukup menguasai tanaman ganja. Tidak hanya tanaman ganja yang disita, buku-buku terkait tanaman ganja dan hukum soal narkotika jenis ganja dimiliki F.
"Selama saya menangani kasus narkoba ini, baru pertama kali menemukan pelaku seperti F. Dia paham dengan tanaman ganja, sampai bisa menanam ganja sampai saat ini. Bahkan dia juga memiliki buku pedoman dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN), komunitas yang memperjuangkan legalisasi ganja di Indonesia," katanya.
Andi memastikan bahwa F bukan aktivis yang mendorong legalisasi ganja. Pelaku merupakan karyawan swasta yang magang di salah satu notaris yang menguasai bidang ilmu hukum.
Atas perbuatan para pelaku, R dan D dikenai pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara F disangkakan dengan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukumannya minimal penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Reza Arap Ngakak Dengar Cerita Pria Palembang Tertipu Beli Ganja Lapor Polisi: Ketinggian Lu
-
Ingin Pesta Pernikahan Makin Meriah, Viral Pengantin Wanita Ini Minta Dibuatkan Kue Bertabur Ganja
-
Viral Tukang Ojek Lapor Polisi Gegara Ketipu Beli Ganja Isi Seledri, Warganet: Polisi Auto Bingung Tujuh Putaran
-
Pria di Palembang Lapor Polisi Gegara Tertipu Saat Beli Ganja, Warganet: Bikin Ngakak! Ini Mungkin Dimaksud Orang Jujur
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
Terkini
-
Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
-
90 Persen Alat Produksi PT MTG Ludes Terbakar di Sleman, 3 Kontainer Siap Ekspor Hangus
-
Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
-
Selamatkan Industri Ekspor! Strategi Jitu Hadapi Gempuran Tarif AS: TKDN Jadi Kunci?
-
Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu? Wabup Ungkap Penyebabnya