SuaraJogja.id - Sebanyak tiga pria asal Sleman, DI Yogyakarta terancam meringkuk di balik jeruji besi. Tiga pria berinisial R (41), D (42) dan F (36) terbukti menyimpan dan membeli narkotika jenis ganja. Satu pria berinisial F menyemai bibit ganja dan berhasil tumbuh besar sejak Agustus 2021 lalu.
Kepala BNNP DIY, Andi Fairan menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu Apartemen di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kapanewon Ngaglik, Sleman pada akhir Maret 2022.
"Sebelum meringkus tiga pelaku pengedar narkotika jenis ganja ini, kita menemukan pelaku R terlebih dahulu. Dia adalah karyawan di sebuah perusahaan tambang yang ada di Papua dan baru kembali ke Jogja pada akhir Maret lalu," ujar Andi saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4/2022).
Ia melanjutkan R berhasil diringkus pada pukul 21.00 WIB, Selasa (5/4/2022). Selanjutnya tim BNNP melakukan pengembangan dan ditemukan bahwa pelaku berinisial D terlibat dalam aksi jual beli ganja.
Baca Juga: Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati
Andi menjelaskan bahwa R memesan ganja dari terduga pelaku berinisial DHM asal Lampung. R telah mentransfer uang senilai Rp2,5 juta ke pelaku asal Lampung dan barang tersebut dikirim ke tempat tinggal D. Hal itu untuk mengelabui jejak transaksi.
"Tapi terduga pelaku dari Lampung ini belum kita dalami, masih dalam pengembangan," terang dia.
Tak berhenti di kedua pelaku. BNNP kembali melakukan penelusuran atas kasus tersebut. Hingga akhirnya pria berinisial F yang merupakan rekan R dan D juga terlibat.
F diringkus jajaran BNNP DIY di tempat tinggalnya Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Rabu (6/4/2022) pagi.
Total ganja yang diamankan seberat 415,7 gram. Dari tangan F diamankan sebanyak 13 tanaman ganja dalam pot bekas cat. Lalu dua bungkus plastik bening berisi irisan daun yang diduga ganja kering serta satu botol plastik bening berisi biji yang diduga ganja.
Baca Juga: Berulang Kali Terlibat Kasus Narkoba, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap BNNP DIY
Pelaku F, kata Andi cukup menguasai tanaman ganja. Tidak hanya tanaman ganja yang disita, buku-buku terkait tanaman ganja dan hukum soal narkotika jenis ganja dimiliki F.
"Selama saya menangani kasus narkoba ini, baru pertama kali menemukan pelaku seperti F. Dia paham dengan tanaman ganja, sampai bisa menanam ganja sampai saat ini. Bahkan dia juga memiliki buku pedoman dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN), komunitas yang memperjuangkan legalisasi ganja di Indonesia," katanya.
Andi memastikan bahwa F bukan aktivis yang mendorong legalisasi ganja. Pelaku merupakan karyawan swasta yang magang di salah satu notaris yang menguasai bidang ilmu hukum.
Atas perbuatan para pelaku, R dan D dikenai pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara F disangkakan dengan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukumannya minimal penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Andien Berduka Pika Meninggal Dunia, Singgung Perjuangan Ibunya Soal Ganja Medis
-
Geger Ladang Ganja di Bromo, Legislator PDIP Soroti Pengawasan Lemah: Ini Alarm Buat Pemerintah
-
Hingga Napas Terakhir: Perjuangan Pika Tuntut Legalisasi Ganja Medis Untuk Pengobatan
-
7 Fakta Mengejutkan Ladang Ganja di Bromo: Skandal di Balik Kawasan Konservasi
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo