SuaraJogja.id - Sebuah toko perhiasan di Padukuhan Kergan, Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul mengalami tindak pencurian pada 30 Maret 2022. Sebanyak 74 perhiasan dalam sebuah kotak raib.
Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswantari mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasaan tersebut dengan mengamankan seorang tersangka berinisial S (35). Diketahui S sedang hamil tua.
"Pelakunya saat kami tangkap dalam kondisi hamil tua," jelas dia, Sabtu (9/4/2022).
Menurutnya, pelaku nekat mengambil perhiasaan yang harganya ditaksir mencapai Rp60 juta itu lantaran terdesak kebutuhan.
"Dia juga mengaku punya utang yang mencapai ratusan juta rupiah. Maka dia butuh uang untuk melunasi utangnya," katanya.
Dari perhiasaan yang telah ia curi, gelang, cincin, liontin, dan kalung sudah ia jual. Perhiasaan-perhiasaan tersebut dijual oleh pelaku di wilayah Bantul dan di Angkruksari, Kretek, Bantul.
"Hasil penjualan emas kurang lebih Rp34 juta. Uangnya dipakai untuk membayar utang membeli satu unit lemari es," ujarnya.
Selain itu, barang bukti lainnya adalah ada beberapa cincin yang belum sempat dijual, kulkas, serta sepeda motor pelaku yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman enam tahun penjara. Namun, dengan alasan kemanusiaan, pelaku tidak ditahan.
Baca Juga: Viral Guru Honorer Kondisi Hamil Tua Dipecat, Begini Penjelasan Pemkab Simalungun
"Karena dia sedang hamil tua dan diperkirakan besok Mei akan melahirkan anaknya maka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Viral Guru Honorer Kondisi Hamil Tua Dipecat, Begini Penjelasan Pemkab Simalungun
-
Tak Digaji 8 Bulan, Seorang Guru Honorer Tengah Hamil Tua Dipecat Tanpa Peringatan Saat Masuk Kelas
-
Curhat Benni Sitanggang WNI di Ukraina: Istri Hamil Tua sampai Merinding Dengar Sirene
-
Beri Perhatian Penuh, Ayah Rawat Anak Perempuannya yang Sedang Hamil Tua Bikin Trenyuh
-
Curi Perhiasan Emas Majikan, ART di Padang Diciduk Polisi
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
-
DIY Genjot Koperasi: Mampukah Yogyakarta Atasi Tantangan Pengurus 'Gaptek' Sebelum 2025?
-
Tol Jogja-Solo Seksi 2: Sudah 63 Persen Tapi Kok Mandek? Ternyata Gara-Gara Ini...
-
PSS dan PSBS Oke, PSIM? Pemkab Sleman Buka-bukaan Soal Nasib Stadion Maguwoharjo