Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 14 April 2022 | 14:38 WIB
Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta menunjukkan sejumlah barang bukti berupa pil yarindo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (14/4/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Widodo memastikan, kedua tersangka bukan residivis. Keduanya termasuk pemain baru dan telah melancarkan aksinya lebih kurang 1-2 bulan lamanya.

Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 196 UU RI no 36/2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Widodo.

Baca Juga: Barang Bukti Pisau Ditemukan, Polisi Masih Terus Buru Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan

Load More