SuaraJogja.id - Atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) dijatuhi vonis hukuman penjara selama enam tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang yang disaksikan oleh terdakwa Aditya Rol Azmi oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri secara daring, pada Kamis.
Menurut Hakim, hukuman tersebut diberikan terhadap terdakwa berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti.
Terdakwa Aditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya berinisial DR, sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.
Atas perbuatan tersebut maka Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, yakni di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.
“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan. Lalu hal meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatanya,” kata Hakim Fatimah.
Sementara itu, terdakwa Aditya menyatakan untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding, melalui penasihat hukumnya terhadap vonis hukuman yang diberikan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Ditreskrimum Polda Sumsel, Aditya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.
Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021), menurut polisi saat itu korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama Aditya.
Baca Juga: 5 Hal yang Bisa Kamu Lakukan jika Mengalami Pelecehan Seksual di Jalan
Kemudian, atas perbuatan tersebut rektorat Unsri menonaktifkan terdakwa Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri. [ANTARA]
Berita Terkait
-
5 Hal yang Bisa Kamu Lakukan jika Mengalami Pelecehan Seksual di Jalan
-
Tak Menyangka, Al Ghazali Hampir Jadi Korban Pelecehan Seksual Orang Terdekat
-
YLBHI Soal Permendikbud Anti Kekerasan Seksual Di Kampus: Nyata Manfaatnya Bagi Para Korban
-
Moch Subechi, Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Masih Hirup Udara Bebas, Kapolri Didesak Turun Tangan
-
Istri Banting Tulang sebagai Buruh, Suami di Sukabumi Cabuli Anak Kandung Sendiri, Mengaku Dapat Bisikan Setan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Buntut Keracunan Siswa, Pemkab Bantul Panggil Seluruh SPPG Cegah Insiden Serupa
-
Cuaca Ekstrem Ancam DIY: Dua Kabupaten Tetapkan Status Siaga
-
Di Samping Sang Ayah: Posisi Makam Raja PB XIII Terungkap, Simbol Keabadian Dinasti Mataram?
-
Jalur yang Dilewati Iring-iringan Jenazah PB XIII di Yogyakarta, Polda DIY Siapkan Pengamanan Ekstra
-
Tragedi Prambanan: Kereta Bangunkarta Tabrak Kendaraan, Palang Pintu Tak Berfungsi?